Breaking News

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Pokja PKP Bahasa SK Kumuh & Dokumen Perumahan

Pemkab Nagan Raya
Bimcmedia.com | Rapat Pokja PKP di Aula Bapepeda Nagan Raya Foto | ist

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Pemkab Nagan Raya, yang diwakili Sekretaris Daerah, Ir.H. Ardimartha membuka Rapat Koordinasi Forum Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Aula Bappeda komplek perkantoran setempat,(19/07/2022).

Rapat tersebut beragendakan pembahasan Surat Keputusan (SK) kumuh Kabupaten Nagan Raya dan dokumen-dokumen perumahan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah, Ardimartha mengatakan penyelenggaraan pengembangan perumahan, sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang berada di wilayah kabupaten merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, oleh karenanya pemerintah kabupaten perlu memiliki kebijakan strategi program kegiatan dan investasi atau standar pelayanan minimal (SPM) guna mencapai 100% akses air minum dan sanitasi kepada masyarakat. Ujar Ardimartha.

"Saya berharap perhatian dan kerjasama kita semua dalam menghasilkan rumusan rencana tindak lanjut dari kebijakan SPM bidang cipta karya sehingga rencana tindak lanjut tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengembangan perumahan, air minum dan sanitasi di daerah baik dalam hal perencanaan program, alokasi anggaran dan lain sebagainya bisa kita jalankan sebaik mungkin," pinta Sekda.

Maka oleh karenanya, butuh dukungan kita bersama sebagai tim pokja PKP pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman, untuk kita optimalkan kegiatan ini sebaik mungkin.

"Jangan sampai habis kita koordinasi ini, tindak lanjut nya tidak ada, kami tidak mengharapkan hal seperti itu," harap sekda

Selain itu, Sekda mengajak seluruh pokja PKP Kabupaten Nagan Raya yang terbentuk dalam SK bupati nomor : 050/75/kpts/2022 untuk kerja bersama bukan sama sama bekerja khususnya dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman (sektor perumahan, air minum dan sanitasi) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya dengan target penanganannya akan dicapai secara bersama dan menjadi tanggungjawab bersama. Kata Ardi ke media

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rahmatullah S.STP.M,Si dalam laporannya menyampaikan dasar hukum kegiatan ini mangacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu membentuk kelompok kerja perumahan dan permukiman di Kabupaten Nagan Raya, dan peraturan menteri perumahan rakyat nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Rahmat menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk terselenggaranya pemenuhan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya masyarakat hidup cerdas atau smart living, dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang partisipatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kita harus memastikan ketersediaan dan pengelolaan air minum serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua masyarakat sesuai dengan target RPJMN tahun 2020-2024," imbuh Rahmat.

Turut hadir pada acara tersebut, Asisten Tata pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Para Kepala OPD, para kepala Bagian Setdakab dan Para Kepala Bidang dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

***

Komentar

Loading...