Pemkab Nagan Raya terapkan E-Kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah

Laporan ,
E-Kinerja
Ir H Ardimartha

Bimcmedia.com, Nagan Raya ; Mulai awal bulan oktober 2021 pihak Pemkab Nagan Raya terapkan E-Kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah. Selasa (12/10/2021)

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, terhitung 1 Oktober 2021 resmi menerapkan sistem Elektronik Kinerja (E-Kinerja) bagi tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu untuk menilai kinerja pegawai sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) semester kedua tahun 2021.

Adapun Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, Selasa (12/10/2021) menjelaskan, TPP merupakan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya yang diterima pegawai diluar gaji dan tunjangan lain yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai.

Selain itu menurut Ardimartha, untuk mempermudah implementasi TPP, terutama prestasi kerja aparatur di lingkup Pemkab Nagan Raya, pihaknya mengadopsi E-Kinerja milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

"Sebelumnya telah ditandatangani MoU tentang Kerjasama Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan antara Pemko Banda Aceh dan Pemkab Nagan Raya dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja, ini merupakan salah satu bentuk dari kerjasama tersebut," ungkap Ardimartha seperti rilis yang kirimkan ke bimcmedia.com

Untuk itu, Ardi berharap, dengan diberlakukannya TPP melalui E-Kinerja ini dapat meningkatkan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga sasaran dari reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel serta pelayanan publik yang prima dapat terwujud.

Tambahnya, E-Kinerja itu sendiri merupakan mekanisme penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi kerja PNS sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan, SE, menyatakan, untuk tahap awal, pada semester kedua tahun 2021 ini, pemberian TPP di ujicoba pada tujuh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yaitu Setdakab, Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP dan Diskominfotik Kabupaten Nagan Raya.

"Ini kita laksanakan secara bertahap. Untuk tahun 2021 ini kita terapkan tujuh OPD dulu dan pada tahun 2022 nanti direncanakan akan diberlakukan untuk seluruh OPD yang ada di Nagan Raya," tutup Dahlan

---

[RMa]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!