Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketum HMPI Jakarta: Rawan Indikasi Korupsi

Laporan ,
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil DKI Jakarta, Muhammad Ridha. Foto| ist

Bimcmedia.com, Jakarta: Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil DKI Jakarta, Muhammad Ridha menanggapi viralnya demonstrasi kepala desa di DPR RI yang meminta agar masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun.

Sebagaimana dalam pers rikis yang diterima oleh pewarta Bimcmedia.com, (18/012023). Muhammad Ridha menyampaikan penambahan masa jabatan kepala desa mampu meningkatkan indikasi korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Menurut data dari KPK, hingga tahun 2022 ada sekitar 651 kepala desa yang terjerat perkara korupsi dan data ini harusnya menjadi bahan refleksi bagi para kepala desa agar lebih mempertimbangkan terkait kinerjanya sebagai kepala desa, bukan malah menuntut agar masa jabatannya diperpanjang. Karena memperpanjang masa jabatan justru dapat membuat indikasi korupsi di tingkat pemerintahan desa malah semakin meningkat” ungkap Ridha yang juga merupakan mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional dan Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Selanjutnya, Ridha tidak sependapat jika rasionalisasi dari perpanjangan masa jabatan kepala desa ialah agar tidak terjadi fregmantasi sosial di masyarakat yang diakibatkan oleh pemilihan kepala desa.

“Jika rasionalisasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah agar mengurangi fregmantasi sosial di masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan pilkades, seharusnya kepala desa menghadirkan pendidikan politik di masyarakatnya terutama menjelang pilkades, hal tersebut bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Partai Politik, Kesbangpol, KPU maupun Bawaslu” tambah Ridha.

Selain itu, Ridha juga mengkhawitrkan akan lahir bibit pemerintahan oligarki dan dinasti politik ditingkat desa yang semakin memundurkan sistem politik demokrasi.

“Saat ini salah satu permasalah yang masih menjadi pekerjaan rumah ialah tindak pidana korupsi, jangan sampai dengan meningkatnya masa jabatan kepala malah semakin meningkat pula tindak pidana korupsi di kalangan pemerintah desa, selain itu dampak buruk dari penambahan masa jabatan pemerintah desa ialah hadirnya pemerintahan oligarki dan dinasti politik di tingkat desa. Padahal seharusnya pemerintah desa harusnya menjadi sarana pembobotan pemimpin nasional yang demokratis dan meritokrasi” Pungkas Ridha.[]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!