Pengacara Bupati Ramli, Kami Tidak Bermain Dikancah Opini

Laporan ,

bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait dengan sejumlah media memberitakan bahwa Bupati Ramli terancam di bui, sebab kapolda Aceh sesuai amanat Undang-undang Nomor  11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bila ingin dilakukan pemeriksaan kepada kepala daerah mesti ada persetujuan tertulis Presiden, dasar itu terhitung tanggal 4 agustus 2020 surat telah diterima di kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Keterangan : Tgk. H. Abdullah Saleh, SH/Pengacara Bupati Ramli. Ms/Ist

Menyikapi pemberitaan yang viral di media online sejak jum'at  (28/8/2020) tentang Kapolda Aceh surati Presiden minta izin pemeriksaan Bupati Ramli terkait insiden Pendopo dugaan pemukulan  Zahidin alias tgk Janggot  saat menagih utang di pendopo selasa 18 februari 2020 lalu, pihak kuasa hukum terlapor menanggapi dengan santai.

Kuasa hukum Bupati  Raml. Ms  Tgk.H. Abdullah Saleh, SH kepada bimcmedia.com sabtu  (29/8/2020) melalui pesan whatsapp menjelaskan, sebagai  pengacara Ramli tentu tidak bermain dikancah permainan opini

" kanda sebagai pengacara Ramli tentu  tidah bermain dikancah permainan opini" ungkapnya

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tersebut  menambahkan,  Dirinya secara profesional akan bergerak  dari aspek hukum saja.

Sebagaimana  deketahui,  kasus yang dilaporkan oleh sdr Zahidin alias tgk Janggot terhadap Bupati Aceh Barat dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan diduga dilakukan oleh Ramli MS dan kawan-kawan,  Kuasa Hukum Tgk. Janggot telah menyurati Polda Aceh dengan Surat  Nomor : 11/ARZ/VI/2020, perihal Permohonan Perkembangan Perkara, atas Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 & Permohonan agar segera di Periksa Terlapor a.n Ramli MS (Bupati Aceh Barat), surat kedua Dengan Nomor : 01 / ARZ / VIII / 2020.

Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk. Janggot telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan Nomor : B / 315 / VIII / RES.1.6 / 2020 / Subdit I Resum, jam 15. 40 WIB, tanggal 28 Agustus 2020, Polda Aceh, dimana Pada angka 2 Huruf f “ telah menerima surat dari Bareskrim Polri Tentang Pengiriman permohonan persetujuan tertulis Presiden untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Ramli MS (Bupati Aceh Barat) dengan Nomor Surat : R / 1558 / VII / RES.7.5 / 2020 tanggal 30 Juli 2020.

Kuasa Hukum  Tgk Janggot  Zulkifli, SH dalam rilisnya yang diterima bimcmedia.com Jum'at (28/8/2020) menjelaskan, berdasarkan Bukti tanda terima surat yang diperlihatkan oleh penyidik kepada Kami Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot surat telah diterima oleh staf umum Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) tanggal 4 Agustus 2020,

"Maka bila merujuk pada Pasal 55 UUPA (Undang – undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006), disebutkan bila sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 surat izin Presiden belum juga  diterima Penyidik , Maka pihak Polda Aceh sudah dapat memanggil terduga guna dimintai keterangan sebagai Terlapor serta Penetapan Tersangka terhadap Ramli MS " tegasnya

Maka, kami Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot, meminta Penyidik Polda Aceh wajib meningkatkan status ke tahap Penyidikan dari tahapan Penyelidikan serta Penetapan Tersangka a.n Ramli MS (Bupati Aceh Barat) setelah di perikasa sebagai Terlapor maupun saksi.tutupnya

---
FL

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!