Pengadaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Tanggung Jawab Pemda

Bimcmedia.com, Solo ; Peningkatan trend terkait kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia terus meningkat sepanjang tahunnya, peningkatan kasus tersebut seharusnya di barengi dengan rumah aman yang memadai, pengadaan rumah aman bagi perempuan korban kekerasan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Rumah Aman merupakan program kementerian sosial, dimana tempat tinggal ini menjadi tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengadaan rumah aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Manager Program Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM), Rahayu Purwa, menyampaikan perihal pengadaan rumah aman bagi korban kekerasan seksual sebetulnya menjadi tanggungg jawab penuh pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten.
"Untuk rumah aman itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya, pada kegiatan jumpa pers di Red Chilies hotel,Sabtu (08/01/2022) yang di kutip atau didengar oleh salah satu pewarta bimcmedia.com di sana
Pada kegiatan jumpa pers tersebut Rahayu, juga menyampaikan jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 saja sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus.
Kemudian data pada Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus.Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
Pada data tersebut kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang menjadi 31% dari kasus yang terdata di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus.
Selain itu manager program Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM) tersebut menambahakan bahwa data yang terdaftar itu bukanlah data aslinya, sebab terjadi penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun seperti di dalam catatan tahun 2021 pada lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Penurunan data itu terjadi disebabkan oleh lemahnya kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga layanan dan di skala nasional.
"Data tersebut bukanlah data real (asli), sebab tidak semuanya tercatat di situs layanan yang tersedia," Tutupnya. []
Komentar