Pengangkatan Tenaga Kontrak di Kabupaten Simeulue Melanggar AAUPB

Bimcmedia.com Simeulue ; Mahasiswa menilai soal pengangkatan tenaga kontrak daerah di Kabupaten Simeulue telah melanggar AAUPB (Asas-asa Umum Pemerintahan yang Baik dan benar). Kamis, (16/12/2021)
Pemerintah Kabupaten Simelue telah menetapkan sejumlah orang menjadi tenaga Kontrak daerah, akan tetapi pengangkatan pegawai kontrak oleh pemerintah kabupaten simeulue malah menimbulkan berbagai polemik di berbagai kalangan elemen masyarakat.
Adapun anggota HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) cabang Kabupaten Aceh Barat yakni Rifqi candra gunawan juga turut mengkritik dan menyerot kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkab simeulue atas perekrutan serta pengangkatan sejumlah pegawai kontral tersebut.
Menurut Rifqi proses perekrutan serta pengangkatan sejumlah orang menjadi pegawai kontrak di kabupaten Siemeulue menjadi sebuah permasalahan dan tanda tanya sebab menurutnya proses perekrutan pegawai kontrak tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Proses prekrutan pegawai kontrak di kabuapten simeulue telah melanggar AAUPB ( Asas-asas umum pemerintahan yang Baik) salah satunya adalah Asas keterbukaan informasi" jelas Rifqi yang juga merupakan mahasiswa asal kabupaten kepulauan tersebut
Selain itu Rifqi pun mengharapkan seharusnya ada banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun juga harus lebih di pertimbangkan agar menjadi pegawai kontrak daerah. Kemudian ia juga menuturkan semua orang berhak atas keterbukaan informasi terkait dengan adanya perekrutan pegawai kontrak yang di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Simeulue, termasuk para tenaga honorer.
"Saya berharap seharusnya pemerintah kabupaten simeulue lebih memperhatikan serta memberikan kesempatan perekrutan terhadap tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi untuk di angkat sebagai pegawai kontrak" lanjut Rifqi saat di konfirmasi oleh bimcmedia.com
Kemudian terkait dengan pengangkatan pegawai kontrak tersebut ia mendesak agar pemerintah setempat melakukan tindakan evaluasi kembali terhadap proses pengangkatan sejumlah orang sebagai pegawai kontrak di kabupaten simeulue.
Diketahui sebelumnya sebanyak 92 orang telah di angkat dan ditetapkan sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah kabupaten Simeulue hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 814.1/BKPSDM-PP/148/X/2021.
Terkahir prihal tudingan mahasiswa terhadap proses pengangkatan pegawai kontrak daerah yang melanggar AAUPB, sampai berita ini di naikan ke redaksi kami belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemkab simeulue.
---
[RMa]
Komentar