Penggelembungan Tarif Harga, PDAM Tirta Keumuning Lakukan Klarifikasi
bimcmedia.com, Langsa - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Kota Langsa mengklarifikasi terkait penggelembungan tarif harga yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, (20/03/21).
Pihaknya juga sudah mendatangi panggilan dari komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kota Langsa untuk mengadakan rapat kerja dengan agenda meluruskan pemberitaan dan keluhan dari salah satu masyarakat terkait penggelembungan tarif harga dan pembayaran rekening air berjalan.
Direktur PDAM Tirta Keumuning, Azhari mengatakan bahwa pemberitaan yang ada di salah satu media online tentang Mark up sama sekali tidak benar dan terlalu menyudutkan pihaknya.
"Pemberitaan yang beredar terlalu menyudutkan kami dan berita terkait penggelembungan tarif air adalah tidak mendasar dan tidak benar", katanya kepada bimcmedia.com.
Tetapi pihaknya tidak memungkiri adanya kekeliruan, tapi ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah hal yang disengaja.
"Tetapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning kota Langsa tidak memungkiri adanya kesalahan dari manusiawi atau sistemnya, karena jaringan atau sistemnya sering eror dan saya tegaskan hal tersebut bukanlah sebuah kesengajaan", terangnya.
Para pelanggan bisa langsung datang ke kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumuning atau bisa juga menghubungi hotline 0852 7031 2425 atau juga bisa mengakses melalu aplikasi E - PDAM Tirta Keumuning yang bisa di download di Play Store untuk kejanggalan atau keluhan yang ingin disampaikan.
Koresponden : Selly N
Komentar