Penyataan DIRESKRIMUM POLDA Aceh Menyimpang Dari Sebelumnya Terkait Perkara Penguasa

Laporan ,
Penyataan DIRESKRIMUM POLDA Aceh Menyimpang Dari Sebelumnya Terkait Perkara Penguasa
Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) Dirkrimum polda Aceh 07 Desember 2020/Ist

bimcmedia.com, Banda Aceh : Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk. Janggot, Zulkifli, S.H menanggapi pernyataan media DIRRESKRIMUM POLDA ACEH Jum'at 29 Januari 2021 terkait alasan tidak dijadikan Terlapor (Ramli MS) sebagai tersangka dalam insiden pendopo awal tahun lalu di Meulaboh, alasan Mereka tidak lengkap bukti

berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : BL / 29 / II / 2020 / ACEH / RES ABAR / SPKT, tanggal 18 Februari 2020 yang dikeluarkan dimeulaboh, dimana dalam uraian singkat Menjelaskan : pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira Pukul 18.00 WIB Pelapor bersama saksi sdr. Safrizal dan T. Abdul Azis menemui TERLAPOR untuk menangih hutang kepada TERLAPOR sebanyak Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) saat PELAPOR dan SAKSI bertemu TERLAPOR terjadi adu argumen dan TERLAPOR MEMUKUL PELAPOR dibagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan tangan lalu salah seorang Rekan TERLAPOR melempar kusi besi kearah PELAPOR hingga mengenai rusuk sebelah kiri PELAPOR, akibat kejadian tersebut PELAPOR Mengalami LUKA MEMAR dipipi bagian kiri dan luka memar dibagian rusuk sebelah Kiri.jelasnya

Zulkifli menambahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan A – 4.2 Nomor : B / 490 / XII / RES.1.6 / 2020 / Subdit I Resum, tanggal 7 Desember 2020, pada angka 2 (dua) Huruf g menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terahadap TERLAPOR atas Nama RAMLI, MS sebagai saksi, SP2HP tersebut ditanda tangani oleh KOMBES POL SONY SONJAYA, S.I.K NRP 67100453.

"Surat Permberitauan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B / 508 / XII / RES.1.6. / 2020 / Subdit I Resum, tanggal 22 Desember 2020, - Pada Angka 2 (dua) huruf d telah melakukan pemeriksaan terhadap TERLAPOR ATAS NAMA RAMLI, MS sebagai Saksi, SP2HP tersebut ditanda tangani oleh KOMBES POL SONY SONJAYA, S.I.K NRP 67100453.' tegasnya

Jika mengacu kepada SP2HP Tersebut yang dikeluarkan oleh DIRERKRIMUM POLDA ACEH KOMBES POL SONY SONJAYA, S.I.K NRP 67100453, dimana TERLAPOR adalah RAMLI MS, sehingga apa yang disampikan oleh DIRERKRIMUM POLDA ACEH KOMBES POL SONY SONJAYA, S.I.K NRP 67100453 sangatlah keliru sebab SP2HP tersebut ditanda tangani oleh nya.

"Selain itu berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN dalam PUTUSAN PERKARA NOMOR REGISTER 50 / PID. SUS / 2020 / PN. Mbo. Halaman 29 sampai dengan halaman 31 dengan jelas bahwa TERLAPOR dan / atau RAMLI, MS yang melakukan Penganiayaan terhadap PELAPOR" terangnya

berdasarkan Bukti Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Iskandar Muda Nagan Raya sebagaimana, diperlihatkan oleh Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Aceh Kami Kuasa Hukum Pelapor dimana Khusunya terkait Penganiayaan dengan cara menggepal tangan dan memukul Klien Kami, dilakukan Oleh Bupati Aceh Barat (Ramli MS) pada bagian Muka dengan jelas dan terang hal itu tertuang dalam Visum Et Revertum “menyebabkan memar, Lembam dan tidak terlihat adanya luka”

Bahwa berdasarkan Pendapat Hukum yang disampaikan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang” dan beliau juga juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”

“perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya;

“rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya;

“luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain;

“merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin;

Bahwa Dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa luka memar dengan luka yang mengakibatkan warna biru pada kulit bukanlah dua luka yang berbeda. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/PID.B/2013/PN-BNA;

Bahwa Sebagai contoh lain juga dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 25/PID/2011/PT BABEL. Dalam pemeriksaan di pengadilan berdasarkan visum diketahui bahwa terdapat luka memar berwarna biru di kepala, tampak luka memar berwarna biru kemerahan di kepala bagian belakang, dan tampak luka memar di lengan belakang sebelah kanan berwarna biru. Luka ini disebabkan karena terdakwa memukul ke arah kepala saksi berkali-kali dengan menggunakan tangannya yang mengepal;

Terkait dengan pernyataan dimana Vidio belum dijadikan alat bukti maka hal tersebut sangatlah bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh DIRETUR KRIMNAL UMUM POLDA ACEH tanggal 30 Desember 2020 “ sebab ini penganiyaan yang mengakibatkan luka, untuk mendapatkan keterangan luka penyidik tidak bisa mengambil dari gambar vidio” namun pada tanggal 29 Januari 2021 menyatakan vidio belum dijadikan alat bukti” dimana kami menilai sangatlah kontradiktif penyataannya.ungkap pengacara

Dengan pernyataan barang bukti, perlu kami jelaskan dimana kuasa hukum zahidin yang sebelumnya yaitu Sdr. IB telah menyerahkan Vidio insiden pada hari senin dibulan Desember kepada Penyidik dan tidak ada kaitanya dengan kami dari Kantor HUKUM ARZ & REKAN dan kami menilai pernyataan DIRRESKRIMUM POLDA ACEH salah alamat dengan tidak menjelaskan siapa orangnya dan / atau Penasehat hukum atas nama siapa, Pernyataan tersebut sangatlah keliru dan sesat. Kata zul

Zul mengatakan, Bila dilihat berdasarkan Pasal 216 KUHP dimana seharusnya DIRESKRIMUM POLDA ACEH menggunakan pasal tersebut untuk dapat memintai keterangan seseorang yang mengetahui kejadian tersebut akan tetapi pernyataanya malah bukan demikian , hal ini sangatlah tidak bisa diterima oleh akal sehat.

Terkait dengan adanya tiga saksi yang telah mencabut Keteranganya dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan surat yang dikrim ke Kapolda Aceh Cq Direskrimum Polda Aceh tanggal 26 Juni 2020 pada paragraf pertama menjelaskan “..dst..saat itu terjadi argumen antara Bapak Bupati dengan Tgk. Zahidin sebagaimana yang TELAH DIBERITAKAN DAN DIMEDIAKAN SELANJUTNYA :” ..dst...” hal ini kami kuasa hukum menduga surat tersebut sengaja dibuat sebagai upaya TERLAPOR untuk mempengaruhi saksi – saksi Fakta yang ada pada saat kejadian.

berdasarkan hal tersebut diatas kami Selaku Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk. Janggot menilai apa yang disampaikan oleh DIRRESKRIMUM POLDA ACEH KOMBES POL SONY SONJAYA, S.I.K NRP 67100453, tanggal 29 Januari 2021 sangatlah keliru dan tendensius yang mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan apa yang di sampaikan oleh KELAPA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA *tidak boleh lagi hukum Tumpul keatas dan Tajam kebawah* sehingga kami meminta KAPOLRI maupun DIVISI PROPAM MABES POLRI untuk mengevaluasi Kinerja Dirreskrimum POLDA ACEH, SUBDIT I KAMNEG dan PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG POLDA ACEH atas Pernyataanya

"Dimana Penganiyaan tersebut harus ada luka yang artinya kalau orang di bogem maka tidak terpenuhi pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo 170 KUHP hal tersebut sangatlah keliru." Pungkas pengacara

---

[Redaksi]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!