Penyidik Polda Aceh Panggil Bupati Aceh Barat Atas Kasus Dugaan Pemukulan Teungku Janggot

Laporan ,
Ramli MS / Foto: aceh.tribunnews.com

bimcmedia.com, Meulaboh - Kasus dugaan pemukulan terhadap Teungku Janggot atau Zahidin, pada 18 Februari 2020 di Pendopo Bupati Aceh Barat masih berlanjut. Polda Aceh dalam surat tertulis melanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

Surat pemanggilan yang diterima bimcmedia.com, tertanda Polda Aceh dengan Nomor: SP.Gil/788/X/RES.1.6./2020/Subdit I Resum, menerangkan bahwa Bupati Ramli MS, diperiksa pada Senin (12/10/2020) Pukul 09.00 WIB di Mapolda Aceh, Banda Aceh.

Penyidik Polda Aceh, Kompol Agung Hery Samodro, S.H, M.S.M, akan melakukan penyelidikan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) jo 170 KUHPidana. Sementara, Bupati Ramli MS masih dipanggil sebagai saksi terhadap perkasa tersebut.

Surat pemanggilan Bupati Ramli MS / Foto: Istimewa

Teungku Janggot melalui Zulkifli, SH., sebagai Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan menyambut senang atas pemanggilan Bupati Ramli MS ke Polda Aceh.

"Di mana kami Tim Kuasa Hukum Tgk. Janggot atas dasar pemanggilan tersebut mengapresiasi kerja Polda Aceh serta meminta untuk segera ditetapkan tersangka dan di tahan setelah pengambilan keterangan Bupati Ramli MS sebagai saksi dengan alasan bahwa berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti serta tindakan lain yang merugikan klien Kami," sebut Zulkilfi dalam keterangan tertulis pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, diberitakan bahwa dugaan penganiayaan Teungku Janggot oleh Bupati Ramli MS terjadi saat penagihan hutang di Pendopo Bupati Aceh Barat. Duduk perkara terjadi pada Selasa (18/02/2020) sekitar Pukul 18.00 WIB. Teungku Janggot yang datang bersama Safrizal dan Aziz berencana untuk menagih hutang sebesar Rp 297 juta kepada Bupati Ramli MS. Pada saat penagihan, terjadi debat dan Bupati Ramli MS diduga melayangkan pukulan kepada Teungku Janggot.

Dugaan pemukulan ini berbuntut panjang di mana Teungku Janggot melaporkan Bupati Ramli MS ke Polres Aceh Barat dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor BL/29/II/2020/ACEH/RES ABAR/SPKT. Kasus ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polda Aceh. Dalam surat disebut Bupati Ramli MS memukul pelapor di sebelah kiri wajah dengan tangannya.

Kejadian hari itu tidak berhenti pada dugaan pemukulan semata, seorang rekan Bupati Ramli MS melempar kursi besi ke arah Teungku Janggot yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri. Buntut dari kejadian tersebut, Teungku Janggot mengalami luka memar di bagian pipi dan rusuk kiri sehingga membuatnya harus mendapatkan penanganan medis dengan segera.

---

-Redaksi-

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!