Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Peralihan status ASN PPPK PTNB Menjadi PNS Merupakan Keniscayaan

Laporan ,

Bimcmedia.com, Meulaboh-Perjuangan yang menguras energi serta emosi bagi ASN PPPK Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) belum kunjung mendapatkan kepastian hukum akan peralihan status kepegawainya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Kuat dugaan kondisi ini sengaja di ciptakan dan diulur oleh pihak tertentu agar tdk berakibat terjadi kecemburuan dengan ASN PPPK selain PTNB.

Tim Hukum dan Advokasi Forum ASN PPPK UTU M.Yunus Bidn,SH, MH menyebutkan jika itu alasannya tentu sangat berlebihan dan terkesan seperti mengada ngada karena riwayat kasus nya sangat berbeda meski dengan legal status kepegawaian yang sama.

"ASN PPPK PTNB merupakan SDM yang telah lama mengabdi bahkan menjadi pencetus dan pelopor di Perguruan Tinggi saat masih berbadan hukum swasta dlm mendidik anak bangsa, " kata M.Yunus kepada Bimcmedia.com, Sabtu (26/4/2025)

Sementara PPPK di luar PTNB,lanjut Yunus tidak memiliki riwayat pengabdian dan dedikasi sebagaimana dimaksud.

"Semestinya pemerintah semestinya tidak menggunakan kacamata kuda dan seyogya nya bersikap arif dan bijak dalam memandang dan memberikan solusi terhadap nasib ASN PPPK PTNB, "lanjutnya

Ditambahkan,menurut hukum, peralihan status kepegawaian sah-sah saja dilakukan jika kompleksitas problem yang terjadi baik terkait karir maupun hirarki status kepegawaian yang berdampak mencederai rasa keadilan pegawai tersebut. Negara harus hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap persoalan di maksud.

"Peralihan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman kiranya dapat menjadi yuris prodensi atau rujukan hukum dalam mencari resolusi terkait persoalan ini. Jadi pertanyaannya mengapa di sana bisa, sementara di sini tidak?, " ujarnya

Konon lagi ,terang Yunus memiliki,riwayat historis dan sosiologis sejak berdirinya perguruan tinggi yang infrastruktur dan aset nya diambil oleh Negara sementara SDM kampus diabaikan begitu saja, dalam konteks ini sejatinya dimana letak keadilan sesungguhnya?

"Polemik ini sebenarnya bisa diatasi atau di selesaikan melalui jalur diskresi dengan penerbitan Keputusan Presiden atau kepres sehingga tidak memakan waktu terlalu lama. Jadi pertanyaan apakah mampu kita dorong melalui mekanisme itu ataukah mau tergilas terus, "cetusnya

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...