Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Perjuangan Lahan Konflik, Mus Sedong Manfaatkan Skema Perhutanan Sosial

Pengajuan permohonan izin pengelolaan perhutaan sosial skema HKM. Foto: ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat Daya - Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari atau yang akrab disapa Mus Sedong mengajukan permohonan izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial skema Hutan Masyarakat (HKM). Permohonan ini diajukan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba yang terletak di Gampong (Desa) Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Mustiari mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, korban konflik, dan eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurutnya, salah satu butir perdamaian yang tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, yakni tersedianya lahan untuk korban konflik.

"Hampir 20 tahun kami memperjuangkan lahan untuk eks Kombatan dan korban konflik. Berkat keyakinan dan doa masyarakat Abdya, cita-cita ini akan segera terwujud dengan skema HKM," ujarnya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Lebih lanjut, Mus Sedong menjelaskan bahwa perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yg dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat yang dikelola oleh masyarakat sebagai pelaku utama.

Skema HKM, ucap Ketua I DPRK itu, merupakan akses legal yg diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok masyarakat, KTH, gapoktan, atau koperasi untuk memanfaatkan hutan lindung atau hutan produksi terbatas selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali.

"Adapun luas lahan yang kita ajukan melalui KTH Tuah Seudong Rimba yakni 2.000 hektar. Nantinya lahan tersebut akan kita jadikan perkebunan kopi dan tanaman menghasilkan lainnya. Serta dikelola secara intensif, sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya korban konflik," pungkasnya.

Adapun dalam pengajuan permohonan izin tersebut turut didampingi oleh Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie dibawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak.

Sementara itu kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya berharap lahan seluas 2.000 hektar tersebut nantinya dapat dikelola sebaik mungkin untuk kemaslahatan masyarakat.

"Kita juga berharap nantinya KTH Tuah Seudong Rimba dapat menjaga kawasan hutan ini agar tidak terjadi lagi perluasan yang bisa merusak vegetasi hutan," ucapnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...