Personel Gabungan Segel Tujuh Warkop Di Bada Aceh, Ini Alasannya
Bimcmedia.com, Banda Aceh : Personel gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, dan WH Kota Banda Aceh, melakukan segel tujuh warung kopi (WARKOP). Pada Sabtu malam, (29/05/2021). Tujuh warkop yang dilakukan disegel tersebut dan didapatkan saat tim gabungan itu telah melaksanakan patroli, dimana yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh dan tidak menerapkan protokol kesehatan alias (Protkes).
Dimana Kegiatan Patroli Rutin yang telah Ditingkatkan tersebut, oleh Personel Gabungan Segel Tujuh Warkop yang terdiri dari Tujuh warkop diantaranya adalah : Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gadeng Neusu, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Seutui, dan Yan Kopi. Karena warkop tersebut masih membuka di luar ketentuan Peraturan walikota.
Dilansir dari, serambinews.com, Senin (31/05/2021), Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Agus Sarjito dalam keterangan singkatnya, menjelaskan bahwa patroli dan penertiban Warkop tersebut akan tetap terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 Indonesia khususnya di Provinsi Aceh.
Lebih lanjut , setelah terjadinya lebaran Idul Fitri 1442 H, tingkat penyebaran penyakit Covid-19 di Kota Banda Aceh khususnya sangat meningkat tajam. "Akan tetap kita lakukan penertiban dan Patroli selalu, terlebih terjadi lonjakan penyebaran Covid-19 setelah lebaran cukup tajam," jelas Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menegaskan bahwa nama sejumlah tempat usaha yang disegel oleh petugas karena melanggar Perwal dan tidak menerapkannya Protokol Kesehatan.
Baca Juga :
- Untuk dibuka Segel Protokol Kesehatan, di Aceh Barat ini Syaratnya
- Tim Gabungan PROKES Aceh Barat Mulai Menyegel Usaha Warga
"Setidaknya ada 7 warkop yang telah dilakukan penyegelan, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gadeng Neusu, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Seutui, dan Yan Kopi," ucap Agus.
Selanjutnya mereka yang telah melanggar Perwal tersebut, yaitu tempat-tempat usaha itu juga tidak menerapkannya Protokol Kesehatan, diantaranya ; tidak membatasi pengunjung, tidak menyediakan desinfektan, tidak ada tanda jaga jarak, dan imbauan protkes lainnya.
Agus sangat berharap, bahwa pemilik tempat usaha itu memiliki kesadaran untuk dapat membantu pihak pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang belum ada obatnya tersebut.
"Mudah-mudahan dapat tumbuh kesadaran dan kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran penyakit Covid-19 tersebut," Tutupnya.
___
[A-]
Komentar