Petugas Jaring Penjualan Petasan Saat Ramadhan
Bimcmedia.com, Simeulue ; Sejumlah instansi dalam ruang lingkup kabupaten Simeulue menemukan penjualan petasan saat menggelar kegiatan pengawasan terkait protokol kesehatan serta pengawasan mengenai seruan Forkopimda dalam bulan suci ramadhan 1442 H tahun ini. Selasa (04/05/2021).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong dalam penanggulangan daripada paparan virus Covid--19 di kabupaten simeulue, Tak hanya itu hal ini juga digelar guna memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan proses ibadah di bulan ramadhan.
Dimana petasan ini tentunya banyak dikeluhkan oleh beberapa masyarakat menjadi hal yang sangat menggangu pada saat melaksanakan ibadah shalat tarawih khususnya.
"Suara ledakan petasan sangat menggangu bagi warga sekitar saat lakukan shalat pak" ujar salah satu warga sekitaran kota sinabang kecamatan simeulue timur
Baca Juga :
- 12 Gampong di Abdya Laksanakan Bimtek Pemutakiran Data SDGs
- Kapan Waktu Olahraga Terbaik selama Ramadhan?
Adapun kegiatan pengawasan ini dilakukan beberapa instasi terkait yaitu, KODIM 0115 Simeulue, Lanal simeulue, POLRES simeulue, Satpol PP-WH simeulue, kejaksaan negri serta unsur kecamatan simeulue timur.
Berdasarkan informasi dari akun Facebook resmi satpol PP simeulue saat dihubungi wartawan bimcmedia.com pada senin (03/04/2021) memberikan keterangan mengenai Kegiatan yang di lakukan dari pukul 11: WIB itu hingga selesai pihak terkait yang melakukan pengawasan mendapati sejumlah pedagang yang masih menjual petasan atau Mercun dalam bulan suci ramadhan.
Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan pada senin (03/04/2021) dilakukan di beberapa lokasi yakni di sekitaran desa suka karya dan pajak impres kecamatan simeulue timur.
Selajutnya petugas di lapangan dalam kegiatan tersebut melakukan penyitaan barang jenis petasan atau Mercun milik pedagang, agar tidak diperjual belikan lagi.
Selain melakukan penyitaan pihak petugas juga memberikan arahan serta binaan kepada para pedagang.
Petugas tak hanya melakukan penyitaan akan tetapi kepada para pedang yang menjual petasan di haruskan membuat suratnya pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut yakni menjual Mercun atau sejenisnya. "Keterangan dari akun Facebook resmi satuan PP simeulue"
___
RMa
Komentar