Pintu Masuk Mushalla Jabir Dirantai Pemerintah, Ini Kata Pengacaranya

Mushalla Jabir
Salah satu pengurus ketika hendak membuka pintu gerbang Mushalla yang di kunci | Foto : Fitriadi,S.P.Di

Bimcmedia.com, Meulaboh : Suasana Mushalla Jabir Al Ka'bi di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kembali ramai pada hari Jum'at (25/3/2022) karena anggota majlis taklim dari pemerintah Kabupaten tidak dapat masuk ke perkara gan masjid sebab kedua pintu telah di gembok dan dirantai oleh pengurus yayasan Hadyur Rasul.

Para peserta majlis ta'lim hadir ke Mushalla Jabir Al Ka'bi atas undangan Sekretaris Daerah Marhaban,S.E sebagaimana biasanya setiap Jum'at selama ini telah berlangsung pengajian di rumah ibadah tersebut, namun khusus untuk jamaah tetap Mushalla itu pemerintah melarang sholat Jum'at dan melakukan aktifitas lainnya.

Setelah Masyarakat berkumpul di area Mushalla beberapa puluh orang yang tergabung Aparatur pemerintah, aparatur Gampong dan sejumlah warga akhirnya memilih warung kopi sebelah mushalla untuk mangkal karena pintu gerbang masuk telah digembok, dan hingga ada keputusan tidak jadi dilaksanakan pengajian tak ada seorangpun yang berani membuka gembok untuk masuk area.

Mushalla Jabir
Pejabat Sementara Keuchik Gampong Drien Rampak Tgk.Helmi,S.H | Foto : Fitriadi, S.Pd.I

Pejabat Sementara Keuchik Gampong Drien Rampak Tgk.Helmi,S.H menyampaikan kepada Pejabat dan Masyarakat dalam pertemuan singkat di pekarangan mushalla yang mereka masuk lewat pagar samping bahwa pengajian hari ini ditunda karena selain pagar Ternyata pintu Mushalla juga di gembok oleh pengurus yayasan.

" Tadi sudah ada kesepakatan dengan Masyarakat bila Warga tidak boleh menggunakan menggunakan Mushalla Qatar ini maka siapapun tidak boleh masuk, untuk itu kita juga akan gembok pintu masuk depan dan belakang" kata pj. keuchik

Ditanya bila ada sanksi hukum siapa yang bertanggung jawab, Helmi mengatakan yang tanggung jawab Masyarakat, ditekan apa Keuchik tidak mau bertanggung jawab, iya bertanggung jawab atas nama Masyarakat.

Pantauan media diarea Mushalla Jabir, sekitar pukul 10.40 wib salah seorang warga Tgk.Saleh yang juga anggota Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Aceh barat disaksikan Keuchik dan ASN lainnya merantai pintu masuk masjid depan dan belakang, setelah itu dilakukan secara berangsur peserta majelis taklim meninggalkan area, Alhamdulillah tidak terjadi keributan.

Pernyataan Kuasa hukum

Berkaitan dengan sikap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid/Musala Jabir Al-Ka`bi yang menutup akses pintu masuk Mushalla Jabir Al-Ka`biy pada Pagi Jumat (25/03/2022), di mana penutupan akses itu telah menggagalkan agenda pengajian Pemkab Aceh Barat yang direncanakan diadakan di Masjid Jabir Al-Ka`by, dan juga oleh sebab itu, pemerintah gampong setempat telah merespons sikap tersebut dengan bertindak secara melawan hak untuk menggembok pagar masjid (menutup akses) dari pemegang hak pengelolaan yang sah atas masjid jabir dan para Jemaah.

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum Masjid Jabir Al-Ka`by perlu menyatakan beberapa hal:

Pertama, seperti yang telah berulang kali di tegaskan, bahwa Mushalla Jabir al-Ka'by berada di bawah Hak Pengelolaan Wakaf Yayasan Hadyur Rasul berdasarkan Akta Notaris Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan (Nadzir) atas Tanah Wakaf Nomor 07 Tanggal 8 Maret Tahun 2019, maka untuk setiap bentuk pengurusan dan rencana kegiatan keagamaan (selain ibadah salat) yang hendak dilaksanakan di Mushalla Jabir al-Ka`biy, seperti kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, harus didasarkan pada izin Yayasan Hadyur Rasul dan/atau Pengurus BKM Jabir al-Ka`by.

Kedua, Pihak Pemkab Aceh Barat sendiri terkesan sekali memaksakan kehendak untuk melaksanakan kegiatan di Mushalla Jabir Al-Ka`biy, padahal yayasan sudah pernah menyurati pihak Pemkab Aceh Barat bahwa pengurus belum dapat mengizinkan kegiatan pengajian rutin tersebut karena beberapa alasan, di antaranya yang pernah disampaikan, karena itu beradu dengan jadwal kajian rutin jamaah sendiri.

"Selain itu, alasan yang lebih mendasar lagi, bahwa Pihak Pemkab untuk jumat ini memang belum meminta izin kepada pihak BKM Masjid, jadi kentara sekali ada upaya masuk secara sepihak" tegasnya

Kemudian, dari Pihak Yayasan atau BKM Jabir, merasa ada tindakan tidak sepatutnya dari pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diwakili oleh Keuchik atau Pemerintah Gampong Drien Rampak terhadap masjid Jabir Al-Ka`'by Keuchik telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) BKM Musala/Masjid Jabir Al-Ka`by versi Pemerintah Gampong Drien Rampak yaitu jelas sekali hendak mengesampingkan kepengurusan BKM yang sah di bawah SK Yasayan Hadyur Rasul.

" Jadi jelas ada upaya untuk membuat BKM tandingan, yang ini jelas melawan hukum," ungkap pengacara.

Pengacara menambahkan, Belum lagi Forkopimda Aceh Barat sendiri telah mengeluarkan keputusan untuk melarang aktivitas pengajian Jemaah Masjid Jabir al-Ka`by yang dituduh wahabi, nah inikan tuduhan dan keputusan yang menzalimi Pihak Jabir Al-Ka`by.

Jadi, masalah yang terjadi, tindakan Pemkab dan/atau jajarannya atas pihak Jabir Al-Ka`by itu tidak bisa di terima, ada perbuatan melawan hukum yang berupaya mengurangi hak dasar pihak jabir sebagai warga negara, Jabir menuntut agar Pemkab menyelesaikan dulu masalah-masalah yang ditimpakan kepada masjid itu.

"Jangan kemudian ingin masuk ke tempat , dalam keadaan hak-hak kita sendiri berupaya terus diganggu. Ini harus clear dulu" kata Nouval.

Kemudian, terkait dengan penggembokan sepihak yang berupaya menghalangi pihak Jemaah atau pengurus jabir untuk masuk beribadah di tempatnya sendiri, pengacara kira ya itu jelas melawan hukum, mereka melakukan itu secara melawan hak. Tetapi ya Jabir sendiri mungkin tidak terlalu ambil pusing.

" Yang digembok ini tempat kita sendiri, hak kita juga untuk membukanya. Jemaah Jabir akan tetap beribadah seperti biasa. Demikian tanggapan Kami" tutupnya.

Demikian jawaban Kuasa Hukum Jabir Al-Ka`by dari Jumpa Law Firm Akbarul Fajri, S.H. Muhammad David Adam, S.H. dan Nauval Pally Taran, S.H

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!