Pj Bupati Nagan Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2023

Bimcmedia.com, Nagan Raya: Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II DPRK Nagan Raya Tahun 2024 yang membahas Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun 2023. Acara ini berlangsung di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Selasa (11/6/2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya dan dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, serta Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini.
Dalam sambutannya, Fitriany Farhas menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pedoman ini mencakup panduan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam masa kurun waktu satu tahun anggaran sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Fitriany.
Menurut Fitriany, berbagai hambatan dan kendala turut mempengaruhi pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023. Situasi dan kondisi daerah sepanjang tahun anggaran tersebut menjadi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran.
"Kita semua kiranya dapat memaklumi bahwa hambatan dan kendala tersebut merupakan suatu dinamika dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya," tambahnya.
Fitriany juga menekankan bahwa berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan tahun 2023. Salah satu capaian positif tahun 2023 adalah perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
"Opini WTP yang diperoleh merupakan Opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2008. Hal ini merupakan hasil kerja sama dan prestasi semua pihak untuk kemajuan Kabupaten Nagan Raya," ungkapnya.
Fitriany berharap kerja sama dan prestasi ini dapat dijadikan motivasi untuk terus mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di masa yang akan datang.
APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2022. Dalam hal penyesuaian APBK tahun 2023, Pemkab Nagan Raya mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2023, tentang Penjabaran Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
"Berdasarkan angka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, realisasi pendapatan berjumlah Rp1,37 triliun lebih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp94 miliar lebih," jelas Fitriany.
"Untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp1,85 triliun lebih, sementara untuk pembiayaan netto sebesar Rp61 miliar lebih. Dengan demikian, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp14 miliar lebih," pungkasnya.
Komentar