Pj Bupati Simeulue Serahkan Remisi Kepada 58 Warga Binaan Lapas Sinabang
Bimcmedia.com, Simelue ; Pejabat (Pj) Bupati Simelue, Ahmadlyah menyerahkan remisi kemerdekaan kepada 58 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas lll Sinabang, Kamis (17/08/2023)
Remisi tersebut diserahkan oleh Pj Bupati usai melaksanakan upacara peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023, di lapangan pendopo Sinabang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasona Laoly, dalam amanatnya yang dibacakan Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, mengatakan bahwa hari kemerdekaan ini milik segenap lapisan seluruh masyarakat Indonesia tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan atau menjalani pidana (remisi) bagi mereka. Paling tinggi 5 bulan dan paling rendah 1 bulan remisi
Sementara itu, Plt Kalapas Sinabang Nazaryadi mengatakan, Sebanyak 58 orang warga binaan mendapat remisi pada HUT ke- 78 RI tahun ini. Paling tinggi 5 bulan dan paling rendah 1 bulan remisi,
" Usai Pj Bupati Simelue Ahmadlyah menyerahkan remisi kemerdekaan kepada 58 orang warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan, maka kita akan menjalankan sesuai ketentuan tersebut," Ujar Plt Kalapas Sinabang Nazaryadi
Untuk itu, Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Lapas/ rutan/ LPKA seluruh Indonesia, dan saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.
Rangkaian dalam acara pemberian remisi tersebut dihadiri sejumah unsur Forkopimda. Diantaranya Ketua DPRK, Irwan Suharmi, Dandim 0115 Simeulue, Letkol Kav Mahdan Almahirsyah, Danlanal Simeulue, Letkol Laut (P) Dwi Herdian Saputra, Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, Kajari, Yuriswandi.
Selanjunya, Kepala Pemgadilan Negeri Sinabang, Jamaludin, Kepala Mahkamah Syar'iyah Sardianto, Kemudian turut hadir Pj Sekda Simeulue, Asludin dan Staf Ahli serta sejumlah Kepala SKPK.
Komentar