PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Karena Ini !!!!

PN Jakpus
Gedung PN Jakpus Pemutusan Pemilu 2024 di Tunda | Sumber Foto : Pengadilan Negeri

Bimcmedia.com, Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyetujui gugatan partai Perdana Menteri untuk menunda Pemilu 2024. Seorang hakim di Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta melakukan kejahatan itu, kata Saan Mustopa, wakil ketua panitia kedua DPR.

"Ini pelanggaran mutlak ketika dia berurusan dengan hal-hal yang berada di luar yurisdiksinya," kata Saan, Sabtu, 03/03/2023 sebagai mana di lansir dari laman portal berita online detik

Saan mengatakan, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima perkara dari Partai Rakyat (Prima) Adil Makmoor, otomatis dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Saan, PTUN

"Pengadilan harus secara otomatis dapat mengatakan dia mengarahkannya, bukan [Pengadilan Negeri] yang menjadi tempat itu," tambah Saan.

"Pengadilan Pusat Jakarta telah melepaskan kekuasaannya. Apakah ada unsur kesengajaan ketika melepaskan kekuasaannya karena itu bukan kekuasaan mereka? Menjadi hakim itu penting," lanjutnya.

KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Seperti diberitakan sebelumnya, KY berencana memanggil hakim yang memutus masa percobaan KPU dalam gugatan LDP dan mengulangi proses yang sama selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. KY membuat keputusan jelas.

"KY akan melakukan kajian menyeluruh atas putusan tersebut, termasuk untuk melihat apakah ada dugaan kejanggalan. Bagian dari investigasi mungkin termasuk memanggil hakim untuk klarifikasi," kata Miko.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bermula dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Hasil verifikasi administrasi calon partai politik. Hasil verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti verifikasi fakta.

Partai Perdana Menteri mengakui tindakan KPU telah menimbulkan kerugian yang tidak berarti bagi anggota partai di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Partai Perdana Menteri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum KPU karena gagal menjalankan sisa tahapan Pemilu 2024, sekitar dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Akibatnya, hakim menyetujui seluruh kasus partai Perdana Menteri. Seorang hakim telah memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa pemilihan umum 2024.

“Setelah putusan ini saya keluarkan, saya akan menghukum terdakwa yang tidak menjalankan sisa tahapan Pemilu 2024, dan itu akan berlangsung sekitar 2,4,7 hari sejak dimulainya tahapan tahapan Pemilu.” Putusan dibacakan.

Berikut penundaan pemilu 2024 selengkapnya karena putusan ini :

1. Menerima sepenuhnya gugatan penggugat.
2. Menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam peninjauan kembali administratif tergugat.
3. Menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Terdakwa dihukum membayar uang sebesar Rp500.000.000,00 (Rp.
5. Menghukum terdakwa karena tidak mengikuti sisa tata cara pemilihan umum tahun 2024 setelah dikeluarkannya keputusan ini, dan selama kurang lebih 2 tahun, 4 (4) bulan dan 7 (7) bulan sejak dimulainya tata cara pemilihan umum . Hari demi hari;
6. Saya menyatakan bahwa putusan dalam kasus ini akan segera berlaku (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Keputusan untuk Membebankan 410.000,00 Rupee (Rs.410.000) kepada Terdakwa untuk Biaya Perkara

***

Komentar

Loading...