Polda Aceh Temukan Beberapa Lokasi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Aceh Barat

Bimcmedia. com
Bimcmedia. com | Salah satu lokasi tambang ilegal di aceh barat terpantau melali udara,. Foto : Humas Polda Aceh

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan beberapa lokasi tambang ilegal di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Barat serta penebangan hutan tanpa izin (illegal logging) di Kabupaten Aceh Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, lokasi penambangan itu berhasil ditemukan setelah dirinya bersama sejumlah pejabat instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh memantau dari udara menggunakan helikopter.

Adapun lokasi penebangan hutan tanpa izin yaang ditemukan petugas yakni di kawasan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, kemudian beberapa titik pertambangan ilegal terdapat di daerah Sungai Mas, Aceh Barat.

"Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut," Jelas Winardy, dalam keterangan rilisnya usai memantau lokasi tambang ilegal, Selasa (14/02/2023).

Masih kata Winardy, pihaknya menekankan bahwa, praktek penambangan maupun penebangan hutan tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Namun untuk mengatasi persoalan tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh akan berupaya mendorong warga atau kelompok masyarakat agar membetuk koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga akan berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kombes Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung, dan bila ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait illegal logging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPHL) secara _continue_ agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.

Kemudian, Winardy juga menyebut, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan _illegal loging_, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," Tambah Winardy.

Perwira Menengah Polda Aceh itu menambahkan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.

Sementara itu, Winardy juga menyinggung terkait adanya tambang ilegal di Kabupaten dan Aceh Barat. Secara tegas ia menyebut, bahwa di manapun ada kegiatan ilegal baik _illegal mining_ maupun pertambangan ilegal tetap akan dilakukan penegakan hukum.

Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

"Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," Tutupnya.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!