Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Polemik Korban Begal jadi Tersangka, Kapolda Beri Penghargaan ke Warga

Polda
Irjen Pol Hendro Sugiatno

BIMCMEDIA.COM, Nasional : Kepada masyarakat untuk tidak takut dalam melawan begal ataupun perampok. Pihak kepolisian akan memberikan penghargaan bagi yang berhasil melawan bahkan dapat melumpuhkan perampok, yang dikatakan oleh seorang Kapolda Lampung

Dikatakannya hal tersebut, terkait dari viralnya di berbagai media sosial akibat dari seorang korban begal yang berhasil membunuh dua orang pelaku begal dan menjadi seorang tersangka hingga menjadi polemik publik. Kemudian kasus polres Lombok tengah di ambil alih oleh Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta masyarakat untuk tidak takut dalam melawan begal. Pihak kepolisian akan berikan penghargaan bagi yang berhasil melawan pelaku begal.

Setelah mendapat diintervensi dari Mabes Polri lantaran memicu sorotan publik, sehingga kasus tersebut diganjar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, Sabtu (16/04/2022) kepada media mengatakan "Masyarakat di Lampung jangan takut melawan pelaku begal, kalau ada pelaku begal yang terbunuh sama korban karena membela diri dan mempertahankan barangnya tidak akan diproses kasusnya," ucapnya

Selanjutnya Hendro juga menambahkan "Kami (Polda Lampung), akan berikan penghargaan kepada warga yang dapat melumpuhkan pelaku begal," terangnya

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Pasal 49 KUHP yang menjelaskan mengenai tindakan pembelaan terpaksa. Ia mengaku sejak bertugas di Lampung telah menggencarkan penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal atau pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3).

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung, ke lubang semut pun pasti akan kami kejar sebab ulah mereka (pelaku) meresahkan masyarakat," cetus Polda Lampung.

Berdasarkan informasi pewarta bimcmedia.com dapatkan bahwasanya seorang korban begal yang dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan itu sangatlah aneh, karena dirinya hanya melakukan perlawanan untuk melawan dan membeli diri dari beberapa kawanan begal yang ingin merampok dirinya, dan jika dirinya tidak melawan pasti dirinya yang menjadi seorang korban yang dibunuh oleh kawanan begal tersebut. []

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...