Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Polisi Bekuk Empat Penambang Ilegal Dan Satu Ekskavator Di Nagan Raya

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Polisi Bekuk Empat Penambang Ilegal Dan Satu Ekskavator Di Nagan Raya/Ist

Bimcmedia.com, Nagan Raya; Tim Satreskrim Kepolisian Resor Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau _illegal mining_ dan berhasil membekuk empat orang penambang serta satu unit ekskavator , di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada, Kamis (25/08/2022)

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, selain mengamankan empat orang penambang, di lokasi petugas juga mengamankan alat bukti berupa satu unit alat berat jenis eksavator.

"Benar, ada penggerebekan lokasi _illegal mining_ di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," Jelas Winardy.

Masih kata Winardy, saat penggerebekan itu terjadi, petugas dari Satrekrim Polres Nagan Raya  menangkap empat orang pelaku penambangan ilegal, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44).

Baca Juga:

Tim Polres Abar FC datangkan pemain Proliga, penonton padati gos Aceh barat

Selain pelaku, polisi juga ikut  mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni, berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir seberat 16 gram.

"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum" Pungkas Kabid Humas Polda Aceh.

Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Tak sampai disitu, atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...