Polisi Bongkar Paksa Tenda GEMPA di Kantor Bupati Aceh Barat

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Melewati batas waktu yang di tentukan dalam hal mengemukakan pendapat dimuka umum, pihak Polisi bongkar paksa tenda GEMPA di Kantor Bupati Aceh Barat. Senin (22/11/2021).
Aparat Kepolisian Aceh Barat melakukan pebubaran paksa terhadap sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penduli Anak (GEMPA) yang sedang melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Bupati pada senin malam sekira pukul 21:00 wib (22/11/2021).
Adapun masa GEMPA melakukan aksi lanjutan guna menuntut keadilan terhadap kasus pelecehan salah satu anak di Kabupaten Aceh Barat serta tuntutan terkait aksi pemukulan oleh anggota Satpol PP terhadap mahasiswa beberapa waktu lalu.
Dimana pergelaran unjuk rasa itu di lakukan oleh aliansi GEMPA pada, Senin pagi pukul 10:30 hingga senin malam 21:00 WIB.
Sebagaimana di ketahui pada malam hari GEMPA melakukan aksi lanjutan berupa teatrikal di depan Kantor Bupati Aceh Barat.
Kemudian atas aksi GEMPA yang berlanjut hingga malam hari tadi dan di anggap sudah melewati batas waktu yang di tentukan, oleh karenaya pihak kepolisian membubarkan masa aksi tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP.Adrianto Argamuda melalui Kabag Ops Polres setempat Kompol.Ikmal kepada awak media mengatakan, sebelum melakukan pembubaran masa pihak polres setempat sudah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak GEMPA.
"Dari tadi sudah kita sampaikan, ayo adek-adek, saudara-saudara kami tolong berbuat apapun, kegiatan di lindungi undang-undang, ini kerena sudah melewati batas waktu, yang batas waktu sebenarnya juga hingga pukul 18:00 WIB" jelas Kompol Ikmal kepada awak media yang berada di lokasi saat di konfirmasi
Dari pantauan pewrta di lokasi, dalam pembubaran masa aksi tersebut pihak kepolisan juga mengamankan atribut (Spanduk yang digunakan sebagai tenda) milik perserta aksi, tak hanya itu beberapa kederaan berupa motor juga turut di amankan guna menghidari hal-hal yang tidak di inginkan.
"Barang bukti ada sekitar 5 unit kederaan yang kita sita,akan kita kembalikan jika mampu menujukan STNK. Kita khawatiran ini kondisinya ramai bisa saja ada siapa saja datang mengaku bahwa kendaran tersebut miliknya " lanjut Kompol Ikmal
Terakhir melalui pantaun jurnalis bimcmedia.com di lokasi, masa aksi yang di perkirakan sejumlah 30 orang lari kocar-kacir saat pihak Kepolisian Aceh Barat melakukan proses pembubaran tesebut.
---
[RMa]
Komentar