Polisi dan Warga Dikeroyok Puluhan Preman, Akibat Kasus Sengketa Lahan

Bimcmedia.com, Nasional : polisi dan warga menjadi korban dikeroyok oleh puluhan preman di Surabaya. Korban pengeroyokan terjadi pada seorang polisi dan tiga orang warga. Pengeroyokan terjadi di Surabaya tepatnya di wilayah Gunung Anyar Tambak dan diduga terkait sengketa lahan.
Kombes Akhmad Yusep Gunawan yang merupakan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, awalnya sejumlah warga yang merasa lahan itu adalah miliknya, akhirnya membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman, seperti dilansir dari laman berita liputan6.com, Sabtu, 11/09/2021
Polisi dan warga dikeroyok yang diantaranya berinisial Y, BR dan MAS pun tidak terima atas perbuatan pelaku itu. Mereka akhirnya berangkat ke lahan warga yang didampingi oleh beberapa anggota kepolisian yang berpakaian sipil.
Selanjutnya, tersangka dan kawan-kawannya tersebut juga telah mendatangi lahan tersebut dan merusak pos, sehingga menyebabkan tidak bisa digunakan sebagai tempat mediasi kedua belah pihak," ucap Yusep.
Aparat kepolisian itu datang pada lahan warga bermaksud untuk membantu dalam proses mediasi kedua belah pihak yang berselisih itu. Pelaku pengeroyokan itu berinisial RF dan ST (DPO) dengan mengajak AAS masuk dalam sebuah pos.
RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih menjadi buron dan sedang dalam proses pencarian dan pengejaran.
Yusep juga menegaskan, bahwasanya aksi ini tidak akan dibiarkan terabaikan dan akan ditindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme serta menuntaskan menangkap pelakunya lainnya.
"Korban yang di luar pos, ada tiga orang korban yang juga dipukuli oleh sepuluh preman yang berjaga di luar pos, sedangkan yang berada di dalam pos itu ST dan RF memukul AAS menggunakan vas bunga mengenai kepalanya," kata Yusep seperti di kutip pada liputan 6.
"Anggota polisi itu juga mengalami luka di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka dan ada seorang satu korban perempuan," ucap Yusep yang juga Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim
"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara," ujar Yusep.
"RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara," tutup polisi yang merupakan pelopor E-Tilang ini.
---
[A-]
Komentar