Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja di Abdya
Bimcmedia.com, Aceh Barat Daya - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap dua terduga pengedar ganja di kabupaten setempat, kemarin. Ganja 101,38 gram turut disita menjadi barang bukti.
Adapun dua pelaku yakni S (44) warga Desa Tokoh II, Kecamatan Manggeng. Kemudian R (54) asal Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu Hengki Harianto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat pada Senin, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kemudian petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara," kata Hengki, Selasa, 12 November 2024.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, serta ditemukan satu bungkusan berisi ganja sekitar 11,38 gram. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus Narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam keranjang baju dan di bawah kasur pelaku seberat 90 gram.
"Adapun pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Abdya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hengki.
Komentar