Polisi Tembak Polisi Sampai Tewas, Karena Masalah Ini

Bimcmedia.com, Nusa Tenggara Barat : Motif penembakan yang dilakukan oleh polisi tembak sesama rekan polisi akhirnya berhasil terungkap. Pelaku atas nama Bripka MN menembak rekannya Briptu HT hingga tewas.
Dalam mengarahkan untuk kasus penembakan tersebut, Polisi harus melakukan penyelidikan dan sudah menemukan titik di atas kasus penembakan polisi tembak polisi sampai mati. Dari hasil penyelidikan itu diduga Bripka MN cemburu dengan rekan polisinya, karena Briptu HT sering mengirim pesan yang mesrah dengan korban.
Kemudian setelah menetapkan Bripka MN sebagai tersangka, Polisi pun melakukan gelar perkara kasus dan hasil dari kasus tersebut, diduga kuat pelaku Bripka MN dengan sengaja merencanakan untuk membunuh rekannya, dengan salah satu bukti yang kuat adalah menyelinapkan peluru tajam, karena biasanya digunakan oleh pihak polisi untuk patroli pengawasan atau jaga -jaga.
Pelaku juga sengaja mengambil senjata dari kantor polisi sektor untuk dibawa ke lokasi kejadian untuk menembak korban. Setelah penembakan, senjata dikembalikan ke tempat diambilnya. Sehingga pelaku Bripka MN diancam akan diberhentikan dari anggota Polri dan diancam dengan hukuman mati karena pembunuhan berencana.
Bripka MN diketahui pernah menembak sesama anggota Polri, Brigadir HT (26) hingga tewas. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Muhammad Iqbal membenarkan akan segera memecat seorang polisi di Lombok Timur berinisial Bripka MN (36).
"Saya selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Saya pastikan bahwa orang tersebut akan di proses pidana dan saya akan langsung memecatnya sesuai mekanisme," kata Iqbal, Rabu (27/10/2021) Sebagai mana dikutip pada laman berita kompas.com.
Lebih lanjut Kapolda Artanto yang merupakan Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Kapolda) NTB juga mengatakan, “Bahwa pelaku ini merasa cemburu, karena korban ini sering berkomunikasi dengan istri pelaku dan ini salah satu sarana kami untuk mengungkap suatu kasus dan kami akan apa penyebab sebenarnya, "katanya.
"Akan melakukan proses peradilan dan tindak pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP yaitu hukuman seberat - beratnya dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," tutup Artanto.
---
[A-]
Komentar