Polisi Terapkan Pasal 340 Kepada Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat , Kuasa Hukum : Kita Apresiasi dan Ungkap Oknum Lain Yang Terlibat

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Polisi Terapkan Pasal 340 Kepada Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat , Kuasa Hukum : Kita Apresiasi dan Ungkap Oknum Lain Yang Terlibat/Ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat : Tim Kuasa Hukum dari Keluarga Adrimansyah (44) Ayah Kandung dari Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan di Aceh Barat mengapresiasi kepada pihak kepolisian atas penerapan pasal 340 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi.

Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Achmad Rulyansyah., SH., MH kepada awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejauh ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AZ (22) asal Kecamatan Samatiga, Aceh Barat yang tak lain kekasih ibu kandung korban.

“kita apresiasi kepada Kapolres Aceh Barat dan Penyidik yang telah secara tegas dan professional atas penerapan pasal 340 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi telah sesuai dan sejalan sebagaimana unsur unsur didalam pasal tersebut. Dimana pasal 340 KHUP menjelaskan Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Ucap Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Achmad Rulyansyah., SH., MH. kepada awak media, Rabu (29/2/2024).

Pihaknya juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut tuntas atas oknum-oknum lain yang terlibat atas kasus hilangnya nyawa Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB.

“Kita sangat mengapreasi kepada penyidik atas pengungkapan kasus pembunuhan anaknya client kami, kami  berharap agar penyidik bisa melihat secara konfrehensif atas keterlibatan dan peran aktif para pihak yg terlibat sehingga menyebabkan kematian bagi korban, namun siapa yang terlibat kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya, agar keadilan ini bisa terpenuhi, dan Kami selaku tim kuasa hukum siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polres Aceh Barat untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara pembunuhan tersebut. Demikian ucap Achmad Rulyansyah, S.H., M.H.

Diberitakan sebelumnya, kematian bocah malang tersebut terungkap dua hari lalu setelah kepolisian menyelidiki laporan dari ayah kandung korban Adrimansyah (44) warga Pulau Bengkalak, Teupah Selatan, Simeulue. Laporan itu karena dia curiga atas kematian anaknya. Pelaku melakukan aksinya, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.  Saat kepolisian menyelidiki lebih dalam, pada 10 Februari ibu korban sempat memberitahu mantan suaminya bahwa anaknya sudah meninggal dunia akibat demam tinggi serta kejang-kejang. Namun lokasi korban dikebumikan tidak diberitahu.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!