Polisi Tetapkan Warga Aceh Barat Sebagai Tersangka Protes BLT, Ini Pembelaan GeRAK

Laporan ,
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra/Foto: Istimewa

bimcmedia.com, Meulaboh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat sangat menyesal perihal penetapan tersangka oleh Aceh Barat terhadap seorang warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra/Foto: Istimewa

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, melalui siaran tertulis kepada bimcmedia.com, Selasa (22/09/2020) mengatakan, "Sebagaimana dimuat dalam media pada 21 September 2020, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka paska melakukan unjuk rasa mempertanyakan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang diduga tidak tepat sasaran serta tidak transparan, termasuk dalam penggunaan dana desa,"

Penetapan tersangka tersebut diduga ada hal yang tidak beres. Apabila mengacu kepada aturan, penggunaan dana desa untuk Covid-19 dilakukan secara akuntabel dan transparan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian mewanti-wanti sejak awal agar anggaran yang dialihkan untuk Covid-19, termasuk dana desa tidak disalahgunakan. KPK, menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kesejahteraan Sosial DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.

Sebelumnya, GeRAK Aceh Barat sudah pernah memberikan “warning” terkait BLT tersebut. Potensi penyimpangan anggaran di pedesaan, baik dana yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota maupun yang datang dari APBN seperti dana desa sangat mungkin terjadi.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Pak Rusdi di desa mereka dikarenakan pengelolaan dan penggunaan dana desa dilakukan tidak secara transparan dan tidak tepat sasaran. Jika transparan dan tepat sasaran, gejolak sosial seperti kasus Pak Rusdi sepatutnya dapat dicegah. Itu hanya satu kasus dari sekian kasus yang kami catat di Kabupaten Aceh Barat dan kemudian berujung penyegelan kantor desa.

Terkait aksi yang dilakukan oleh Rusdi beserta dengan warga yang lainnya di desa mereka, dinilai oleh GeRAK yang merupakan mandat dari aturan yang perlu diluruskan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 32A Ayat (1) “Jaring pengamanan sosial di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai keluarga penerima manfaat.”

Ayat (2) “Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Dan pada ayat (3) menyebutkan tentang syarat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan b. tidak termaksud penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, dan Kartu Pra Kerja. Ayat (4) pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Dan untuk Kabupaten Aceh Barat diketahui syarat tersebut ditambah yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Rastrada, Baitul Mall, bukan dari unsur ASN, TNI dan Polri.”

Jadi agak membingungkan dan aneh bila kemudian Rusdi ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sebagaimana disebutkan awalnya penyaluran BLT DD tahap pertama yang diajukan berjumlah lima orang, dan diperuntukkan untuk anak yatim saja. Akan tetapi saat itu, warga menolak dan minta agar warga miskin yang layak memperoleh sesuai aturan yang berlaku juga masuk dalam daftar penerima akan tetapi tidak terpenuhi.

GeRAK mendorong agar pihak Polres Aceh Barat lebih jeli, dan teliti dalam melihat persoalan tersebut dan meminta penjelasan lebih jelas atas hal tersebut. Apalagi yang disampaikan oleh Rusdi berpotensi menimbulkan dugaan penggunaan anggaran desa yang tidak tepat sasaran, sepatutnya itu juga menjadi prioritas pemeriksaan dan bukan malah sebaliknya.

GeRAK telah menyurati Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, dan juga Komisi Hukum DPR RI untuk dilakukan atensi. Selain itu, GeRAK juga mendesak dan meminta agar pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna untuk melakukan audit pemeriksaaan secara menyuluruh terhadap penyaluran BLT Dana Desa atau Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Aceh Barat hal ini merupakan sebagai wujud pengawalan akuntabilitas keuangan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

---

(Redaksi)

Komentar

Loading...