Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat

Bimcmedia.com, Meulaboh; Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan tiga pasangan non-muhrim di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Tiga pasangan tersebut ditangkap dalam satu rumah. Enam orang yang diamankan yakni MR (22) laki-laki asal Aceh Barat, VM (17) perempuan asal Aceh Barat, RU (37) laki-laki warga Nagan Raya, YM (21) perempuan asal Aceh Jaya, AT (29) laki-laki asal Aceh Barat dan TA(19) perempuan asal Aceh Barat.
"Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online," Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, Senin (07/10/2024).
Kata Fachmi, setelah mendapatkan laporan tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.
Dijelaskan Fachmi, pada saat pemeriksaan, VM mengaku dihubungi LZ agar memberikan kamar kepada MR dan YM. Kamar itu disebut disewakan. Dalam kasus itu polisi turut menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel.
"Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM," ujarnya.
Polisi menjerat MR dan VM dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.
Komentar