Politikus Golkar jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI

Bimcmedia.com, Jakarta : Politikus Golkar Azis Sumual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan ketua umum (KNPI) komite Nasional pemuda Indonesia Haris pertama.
Polda metro jaya kabid humas Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap inisial AS sejak Selasa 1 Maret 2022
"Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS sejak Selasa (1/3/2022).dilangsir dari,kompas.com pada Rabu, 2/3/2022
Sambungnya Zulpan, AS kemarin menghadiri penggilan penyidik lalu dilakukan pemeriksaan sampai malam hari namun namun sekarang masih di Polda Metro jaya.
Usai Dari pemeriksaan penyidik Menetapkan AS sebagai tersangka di karenakan melanggar pasal 55 ayat 1 Jo pasal 170 kitab undang undang Hukum pidana (KUHP), sebut Zulpan
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," Zulpan, bahwa AS dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)." Ujarnya Zulpan pada wartawan. Rabu 2 Maret 2022
Jelas Zulpan, jadi apa yang ditanyakan terkait status As sebagai tersangka hasil gelap berdasarkan pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka.
Namun seperti yang diketahui, ketua umum KNPI Haris pertama yang menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di daerah,matang, Jakarta pusat, pada Senin lalu 21/02/2022 siang.
Haris pun melaporkan kejadiannya pengeroyokan yang di alami dirinya ke pelda Metro jaya,pada Senin malam
Namun atas laporan dari Haris tersebut penyidik Polda metro jaya kemudian langsung mengambil tindakan menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan itu.
Kombes Endra Zulpan Kabid humas metro jaya menjelaskan ke empat tersangka pengeroyokan haris ialah berinisial NA,JT,i dan H
Pada pelaku tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 2 (KUHP) kita undang undang Hukum pidana
Selain itu Polda metro jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang di ketahui sebagai orang yang memerintahkan untuk pengeroyokan terhadap Haris
Kata Ade, SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh,"
Sambung Ade iya menambahkan bawahnya lokasi tempat pengeroyokan haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debat collector.
Komentar