Politisi Teuku Cut Rahman Diberhentikan Dari Anggota DPRK Abdya

Laporan ,
Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Foto: SK Pj Gubernur Aceh tentang pemberhentian anggota DPRK Abdya, T Cut Rahman, Senin (27/3/2023).

Bimcmedia.com, Blangpidie; Teuku Cut Rahman yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), ternyata tidak lagi menjabat sebagai dewan, pasca keluar surat pemberhentian dari Penjabat (PJ) Gubernur Aceh beberapa hari lalu.

Melansir dari laman acehprov.go.id, Ketua Dewan Perwakilan Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Aceh Barat Daya, Syarifuddin membenarkan bahwa
T. Cut Rahman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan kabupaten setempat.

"Ya benar, Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur pemberhentian Teuku Cut Rahman dari anggota dewan asal Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah keluar," Ucap Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin, Senin (27/3/2023).

SK tersebut dengan nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Kabupaten Abdya T. Cut Rahman yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 14 Maret 2023 pekan lalu.

Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRK Abdya. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pemberhentian T. Cut Rahman dari anggota DPRK Abdya periode 2019-2024 itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor 828/PNA/A/Kpt3/KU-SJ/1/2023 Tanggal 30 Januari 2023.

Kemudian surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 170/10 Tanggal 13 Februari 2023/22 Rajab 1444 dan surat Pj Bupati Aceh Barat Daya Nomor 170/286 Tanggal 14 Februari 2023/23 Rajab 1444.

"Jadi, setelah surat (SK) ini kami terima maka secara sah T. Cut Rahman dari Dapil II telah diberhentikan secara hormat dari anggota DPRK periode 2019-2024," Jelas Syarifuddin.

Masih kata Syarifuddin, dengan sudah dikeluarkannya surat dari gubernur Aceh tentang pemberhentian Teuku Cut Rahman dari anggota DPRK Abdya maka secara sah Teuku Cut Rahman bukan lagi anggota DPRK Aceh Barat Daya lagi.

"Tentunya kami juga berharap agar ke depan jangan ada lagi simpang siur pemberitaan terkait perhentian T. Cut Rahman dari anggota DPRK Abdya, karena kalau merujuk pada surat gubernur maka sudah jelas sah Teuku Cut Rahman bukan lagi anggota DPRK Abdya," Tutup Ketua DPW PNA Abdya.

Komentar

Loading...