Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Polres Abdya Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pindana Narkotika Jenis Ganja

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Kepolisian Resor ( POLRES ) Aceh Barat Daya ( ABDYA ) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana narkotika jenis ganja/ Ist

Bimcmedia.com, Aceh barat daya: Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Barat Daya (ABDYA) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana narkotika jenis ganja, saat hendak melakukan transaksi di Simpang Lawang Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya., Rabu,(29/6/2022).

Berdasarkan keterangan Kapolres Abdya AKBP M. NASUTION, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH,.MH. Mengatakan sudah mengamankan beberapa alat bukti diantara nya 26 (dua puluh enam) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 300 Gram dan 1 (satu) Buah Handphone Merk REALME warna Biru.

Dalam hal perbuatan tindakan pidana yang dilakukan ia mengungkapkan pelaku tersebut berinisial AV (22) merupakan salah seorang warga Desa palak kerambil kecamatan Susoh kabupaten Aceh Barat Daya.

Sambung Kasatreskrim Abdya perbuatan tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB

Sebelumnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja di Simpang Lawang Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Abdya.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan saat berada diseputaran Simpang Lawang Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Abdya petugas melihat seseorang yang sedang duduk di Pos Jaga, kemudian petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) bungkus besar berisi Ganja kering yang di balut dengan plastik warna merah dan disimpan di dalam celana yang dipakai pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali petugas mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus/am di dalam kamar di bawah ranjang tidur pelaku.

Pelaku mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual.
Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dihubungi pewarta, Kasat Resnarkoba Polres Abdya mengatakan untuk saat ini pelaku sudah di tangkap dan selanjutnya akan di proses hukum terhadap perbuatan yang telah di lakukannya.

"Pelaku sudah ditangkap dan selanjutnya akan di proses hukum" tutupnya Ipda Hengki Harianto, SH, MH.

---
[Mustafa]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...