Polres Aceh Barat Amankan 10 Warga Terkait Judi Online

sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk berjudi- foto Humas Polres Aceh Barat.

Bimcmedia.com, Aceh Barat - Polres Aceh Barat mengamankan sepuluh warga yang kedapatan sedang bermain judi online. Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat di dua lokasi berbeda di Kota Meulaboh pada Sabtu (27/07/2024).

Dari sepuluh orang yang diamankan, terdapat berbagai latar belakang profesi, yakni nelayan, mahasiswa, dan pekerja swasta. Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di dua warung kopi, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba di wilayah Meulaboh.

"Adapun yang kita amankan di antaranya enam orang berstatus nelayan dengan inisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35); tiga orang berstatus pekerja swasta dengan inisial BS (42), FH (54), RF (34); serta seorang mahasiswa dengan inisial PP (29)," ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Penangkapan dilakukan saat para pelaku kedapatan bermain judi online ketika personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan patroli. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk berjudi serta tangkapan layar (screenshot) permainan judi online.

Saat ini, kesepuluh warga tersebut telah berada di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait dengan perjudian (maisir).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Barat untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

Komentar

Loading...