Polres Aceh Jaya Limpahkan Kasus Pencurian Minyak Goreng ke JPU

Bimcmedia.com, Calang : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus tindak pidana pencurian minyak goreng dengan menggunakan mobil rental ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap II, berkas perkaranya sudah lengkap, Hari ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam serta barang bukti lainnya sudah kita serahkan ke jaksa,” Kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad kepada awak media, Rabu (08/03/2023).
Sementara itu, lanjutnya Ipda Rahmad, selaku Penyidik Satreskrim juga melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana maisir atau perjudian ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya.
“Dua warga Aceh Barat nekat melancarkan aksi pencurian minyak goreng curah (dalam drum) menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza warna hitam di salah satu kedai kelontong Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada 25 Januari 2022,” Jelas Ipda Rahmad kepada Tim Media.
Dua warga berasal Aceh Barat tersebut tersangka tindak pidana yang berinisial I dan K hendak nekat melakukan aksi pencurian minyak goreng curah dalam drum, Menggunakan Mobil rental Toyota Avanza warna hitam disalah satu kedai kelontong kecamatan Krueng Sabee.
Adapun kronologi kejahatan tindak pidana pencurian tersebut berawal pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka inisial I dan K berangkat bersama-sama dari Meulaboh menuju ke Calang menggunakan satu unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BL 1973 EV.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkasnya Kasatreskrim Aceh Jaya, Ipda Rahmad.
***
Komentar