Polres Langsa Amankan Pelaku Penjualan Tulang Berulang Gajah

Bimcmedia.com, Langsa; Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap Dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memperniagakan organ tubuh tulang belulang Gajah yang merupakan termasuk hewan dilindungi dengan barang bukti sebanyak 5 goni tulang belulang Gajah.
Dua tersangka penjual organ tubuh hewan berupa tulang belulang gajah diamankan di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur
Keduanya ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi, barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN /dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah/ Nopol BL 3673 FAF
Kapolres Langsa, Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut
Jika terbukti bersalah Keduanya dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta
[Sely]
Komentar