Polres langsa berhasil Ungkap Kasus Prostitusi di Rumah Warga

Laporan ,
Prostitusi di Rumah Warga
Ilustrasi gambar prostitusi. Foto : zonasultra .com

Bimcmedia.com, Langsa ; Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Penyidik Polres langsa berhasil Ungkap Kasus Prostitusi di Rumah Warga. Rabu (13/10/2021).

Beragam cara di gunakan oleh para pelaku dalam mensiasati kejahatannya agar tidak di ketahui oleh orang banyak, begitupun para penyedia layanan seks komersial.

Salah satu cara yang mereka gunakan yakni dengan menggunkan kediaman atau rumah pribadinya sebagi tempat untuk memfasilitasi kegiatan prostitusi.

Demikian lah halnya yang terjadi di kota langsa diduga pelaku yang bertindak sebagai mucikari menggunakan rumah pribadinya dalam membuka layanan seks bagi para pria hidung belang.

Di kutip dari berita kompas.com, selasa (12/10/2021) Penyidik Polres Langsa berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Langsa, Aceh.

Adapun pihak kepolisian telah menangkap seorang perempuan berinisial E (44) dan temannya berinisial D (23).

Diketahui keduanya merupakan warga Desa Langsa Lama, Kota Langsa.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Krisna Nanda menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi bahwa terjadi praktik prostitusi di sebuah rumah warga.

Lebih lanjut pemilik rumah itu, yakni E, bertindak sebagai mucikari. “Jadi E ini membuka praktik terlarang itu di rumahnya. E menghubungkan pria dengan wanita pekerja seksual,” sebut Iptu Krisna kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Kemudian menurut Krisna, polisi agak kesulitan untuk membongkar kasus ini. Pasalnya, E sebagai pemilik rumah yang juga bertindak sebagai mucikari, dan E juga yang menerima pesanan, lalu menghubungkan pria hidung belang dengan pekerja seks berinisial D.

“Untuk mengelabui warga sekitar, D ini datang dengan pria yang telah memberikan pembayaran, seakan bertamu. Lalu, masuk kamar dan melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Krisna.

Saat ini, keduanya pelaku sudah ditahan di Mapolres Langsa. Oleh kepolisian menyita barang bukti yakni sejumlah uang tunai Rp 400.000 dan dua ponsel yang di gunakan pelaku.

Terakhir pihak polres kota langsa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi prihal pratik prostiti ini.

“Kami apresiasi warga yang telah memberi informasi praktik seks komersial itu. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu,” kata Krisna.

---

[RMa]

Komentar

Loading...