Polres Nagan Raya Amankan 12 Pelaku Judi Online

Reskrim Polres Nagan Raya, mengamankan 12 orang pelaku judi online - Foto Banta Sulaiman

Bimcmedia.com, Nagan Raya:Tim Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang pelaku judi online dalam operasi rutin yang dilakukan oleh personel kepolisian. Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Kecamatan Kuala dan Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, pada Senin (24/6/2024) menjelaskan bahwa dari 12 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap, 7 orang di antaranya terlibat dalam judi sabung ayam di Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala. Sementara itu, 5 pelaku lainnya terlibat dalam judi online jenis slot Mahoni 88, Jeju Slot, dan Pandawin, yang berhasil diamankan di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Makmur.

"Dalam penangkapan terhadap 7 orang pelaku judi sabung ayam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.328.000, tiga ekor ayam jago, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar Vitra Ramadani.

Vitra juga menambahkan bahwa dalam penangkapan kelima pelaku judi online slot, polisi menyita barang bukti berupa handphone beserta isi saldonya, baik dari akun ID Saebah Mahoni 88, ID Wakyag Jeju Slot, serta ID Nurdilem di situs judi slot Pandawin.

"Sebanyak 10 orang pelaku judi tersebut telah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku judi online akan dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo, Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, serta kurungan penjara paling lama 30 bulan.

"Sementara itu, dua pelaku judi online yang sudah P-21 sedang dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya," tambah Vitra.

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.(Bimc BantaSulaiman)

Komentar

Loading...