Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Penimbunan 4 Ton BBM Solar Bersubsidi

Bimcmedia.com, Nagan Raya ; Sebanyak 4.000 liter (4 ton) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya berhasil di ungkap personil Kepolisian Resor Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Pihak Polres kabupaten Nagan Raya berhasil mengungkap kegiatan yang diduga penimbunan BBM bersubsidi jenis solar berawal dari laporan sejumlah masyarakat setempat.
"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Jumat (15/04/2022).
Diketahui, pada Rabu (13/4), petugas kepolisian Resor Nagan Raya juga menangkap dua orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur.
Terkait dengan kegiatan tersebut, AKP Machfud menjelaskan penimbunan BBM solar subsidi tersebut diduga dilakukan oleh empat orang pelaku. Pelaku berhasil ditangkap polisi di sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Tidak hanya menangkap para pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM juga turut diamakan pihak kepolisian sebagi barang bukti.
Adapun kelima kendaraan tersebut di antaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.
Selain lima unit mobil, Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni empat unit drum kosong dengan ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.
Sementara itu, untuk keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Terakhir AKP Machfud menghimbau kepada masyarakat jangan agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi.
"Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tutup Machfud. []
Komentar