Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Polres Simeulue Amanakan Tersangka Pengedar Beserta 7,49 Gram Sabu

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Polres Simeulue Amanakan Tersangka Pengedar Beserta 7,49 Gram Sabu/Ist

Bimcmedia.com, Sinabang; Kepolisian Resor (Polres) Simeulue berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba (Narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif) jenis sabu seberat 7,49 Gram.

Adapun tersangka M berhasil di tangkap personil Satuan Reserse Narkotika Polres Simeulue di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada, Minggu (18/07/2022).

Berdasarkan keterangan AKBP Jatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU J. Sialagan pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti sabu-sabu seberat 7,49 gram.

"Polres Simeulue mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 7,49 gram sabu,"Pungkas IPTU J. Sialagan.

Kemudian IPTU J. Sialagan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan salah satu rumah di Desa Air Dingingin terdapat seorang laki - laki dengan ciri-ciri yang telah diberitahukan kepada petugas menyimpan dan menguasai barang haram jenis sabu.

Lebih lanjut, atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Simeulue akhirnya bergerak untuk melakukan penyelidikan ke rumah yang disebutkan tersebut. Sekira pukul 01.00 Wib anggota Sat Polres Simeulue berhasil melakukan penangkapan terhadap M, pria dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Penggeledahan dilakukan di dalam rumah, pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip besar yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya berdasarkan Interogasi dan keterangan dari tersangka M barang bukti yang ditemukan tersebut didapat dari seorang berinisial R yang beralamat di Belawan Provinsi Sumatera Utara.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan denda 1 miliyar rupiah.

[RMa]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...