Breaking News

Polres Subulussalam Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Dari Tindak Pidana Korupsi 

Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK menyampaikan Press release di Mapolres setempat. | Foto : Mansah Berutu Bimcmedia

Bimcmedia.com, Subulussalam : Kepolisian resort Subulussalam,Polda Aceh berhasil menyelamatkan uang negara sebesar RP. 108 juta. Uang negara itu berhasil diselamatkan setelah adanya itikad baik terduga pelaku tindak pidana korupsi yakni dari mantan direktur Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Singgersing , Kecamatan Sultan Daulat,Kota Subulussalam

Hal itu disampaikan Kepala kepolisian resort Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK saat menggelar konferensi pers di ruangan Mapolres setempat pada Jumat 18 Agustus 2023 yang tampak di hadiri Kasat Reskrim polres Subulussalam Iptu M Nasir SH,MH, Inspektur Inspektorat kota Subulussalam Syarifuddin dan asisten II Setdako Subulussalam Jhoni Arizal

"Seiring berjalannya waktu penyelidikan terdapat iktikad baik dari terduga pelaku untuk mengembalikan kerugian negara kerugian negara tersebut,dengan pengembalian tersebut maka kasus tidak dinaikan ke porses sidik,” kata Kapolres Subulussalam

Lebih lanjut Kapolres Subulussalam menjelaskan Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor: 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini juga menyusul kesepakatan kepolisian dengan kejaksaan serta pembaharuan hukum tentang tindak pidana korupsi yang berprinsif mengutamakan pengembalian kerugian negara ketika potensi kerugian itu sudah ditemukan.

"Ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor: 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal iti juga menyusul kesepakatan kepolisian dengan kejaksaan serta pembaharuan hukum tentang tindak pidana korupsi yang berprinsif mengutamakan pengembalian kerugian negara ketika potensi kerugian itu sudah ditemukan."Ujar Kapolres

Kapolres juga menerangkan penanganan kasus itu menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam tahun 2021 terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMK Singgersing.

"Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian merangkum potensi kerugian negara sekitar Rp108 juta dari jumlah dana Rp152 juta yang dikelola BUMK Singgersing sejak 2018 sampai 2020"Terang Kapolres

Pada konferensi pers itu diperlihatkan uang tunai senilai Rp108.832.657 juta ini turut dilakukan penandatanganan berita acara terkait oleh mantan dan Direktur BUMK yang baru, Asisten II Setdako, Inspektur Inspektorat dan pihak terkait.

***

Komentar

Loading...