Polresta Banda Aceh Menetapkan Sopir Dum Truk Mengangkut 40 Warga Pidie Menjadi Tersangka

Bimcmedia.com, Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menetapkan sopir dum truk yang mengangkut rombongan wisata yang berasal dari kecamatan Lamlho, Pidie menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan,Setelah dam truk yang mengangkut 40 warga Pidie menuju tempat wisata pasir putih di Aceh Besar yang mengalami kecelakaan kawasan Bukit Lamreh, Dum truk tersebut terjun ke jurang sedalam tujuh meter dan mengakibatkan setidaknya lima orang meninggal dunia dan 30 lainnya luka-luka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Iswahyudi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menetapkan IL (32) yang merupakan sopir truk yang mengangkut rombongan wisatawan itu.“Benar kita telah menetapkan Supir sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan tunggal yang menewaskan lima orang,” kata Kompol Iswahyudi yang dilangsir dari BITHE.co , pada Sabtu (29/4/2023).
Lanjutnya, Ia mengatakan dam truk yang masuk ke jurang itu sendiri sudah ditarik oleh petugas dan diletakkan ke unit Laka Polresta Banda Aceh, Meski saat ini sopir tersebut masih dalam perawatan di RSUD Zainoel Abidin, proses penyidikan tetap berlanjut."ungkapnya
Penetapan tersangka sendiri dilakukan, lantaran IL membawa penumpang menggunakan kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk penumpang. Kedua, akibat kelalaiannya mengakibatkan meninggal lima orang penumpang.
Wahyudi menjelaskan, memang sopir tersebut tidak mengambil uang sewa dari para korban kecelakaan untuk mengantarkan mereka ke lokasi wisata. Melainkan, para penumpang mengumpul uang hanya untuk mengisi bensin mobil dum truk tersebut.
“Mereka ada dua truk untuk pergi rekreasi. Supir hanya diberikan uang minyak. Dan sebagian besar penumpang itu laki-laki," tutupnya
***
Komentar