Praktisi Hukum Ini Harapkan Revisi UUPA Harus Mampu Melepaskan Aceh dari “Kutukan” SDA

Revisi UUPA
Rahmat Hidayat,SH Praktisi Hukum Pantai Barat Aceh | Foto : Dok Pribadi

Bimcmedia.com, Meulaboh : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang mensosialisasi draf revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) guna mencari berbagai masukan Rakyat untuk memperkuat pasal-pasal yang ada di dalamnya sehingga dapat diterapkan sebagaimana mestinya untuk kemajuan bumi serambi mekkah

Praktisi hukum Pantai barat Aceh Rahmat Hidayat ,SH kepada bimcmedia.com Selasa (14/3/2023) mengatakan, Hasil Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA harus mampu melepaskan Aceh dari kutukan Sumber Daya alam (SDA).

Pasalnya, tambah Dayat, prestasi Aceh setelah damai selalu saja termiskin di Sumatera. Sementara SDA melimpah ruah. dari darat sampai ke laut. Mulai gas alam, nikel, emas, minyak bumi, batubara hingga perkebunan.

Kutukan sumber daya alam (SDA) disebut Natural Resource Curse adalah istilah yang mengacu pada paradoks bahwa daerah kaya SDA, tidak serta merta menjadi makmur. Sebaliknya, justru bisa menjadi kutukan bagi daerah pemilik.kata mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Meulaboh tersebut

Mantan Aktivis yang paling aktif membela rakyat itu lebih lanjut menambahkan, Kemiskinan Aceh adalah potret kutukan SDA yang nyaris sempurna.

"Kemiskinan Aceh itu potret kutukan Sumber Daya Alam yang dapat dirasakan nyaris sempurna" kata advokat pehobby nge-band tersebut

"

Nah, kutukan kemiskinan ini disebabkan oleh beberapa norma-norma UUPA itu sendiri. Tanpa disadari ada pengaturan yang menimbulkan kemiskinan struktural bahkan konflik warga dengan Perusahaan dan Negara, seperti pada pengaturan Pengelolaan SDA, Tenaga Kerja, Sumber Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan, dan Pertanahan, yang saling berhubungan erat, kata Rahmat Hidayat, SH Praktisi Hukum.

Menurut Rahmat, fakta posisi kemiskinan Aceh hari ini menjadi bukti bahwa pengaturan - pengaturan yang sudah ada pada UUPA gagal bermanfaat bagi terciptanya peluang-peluang kesejahteraan.

Yang terjadi sebaliknya, kondisi ekonomi stagnan, kemiskinan, dan ketimpangan tinggi. Ungkapnya

Karenanya ini menjadi alasan kuat. Norma-norma UUPA selama ini tidak mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan berkesejahteraan di Aceh sebagaimana dicita-citakan oleh pembentuk UUPA masa itu harus segera direvisi, pungkas Rahmat yang juga mantan koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe, Takengon dan Meulaboh.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!