Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Presiden Jokowi Perpanjang Status Covid-19, Karena Ini

Laporan ,
Presiden Jokowi
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo | Sumber Foto : tempo.co

Bimcmedia.com, Nasional : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa dengan Jokowi resmi memperpanjang status pandemi Virus Corona di Tanah Air. Keputusan ini telah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.

Dikutip dari laman portal berita online Kompas.com, Minggu (2/1/2022) dijelaskan dalam Perpres tersebut adalah "Penetapan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global menurut pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,”

Selanjutnya penyebarannya, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan bencana non alam berdasarkan sebuah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, ini belum berakhir dan berdampak pada berbagai aspek, diantaranya termasuk kesehatan, ekonomi, dan Masyarakat di Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya pernyataan presiden tentang status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Perpres 24/2021 menyebutkan, selama pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara.

Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Virus Covid-19 atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Stabilitas Perekonomian Nasional dan Sistem Keuangan menjadi sebuah undang-undang.

Kemudian, undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR, termasuk dalam rangka persetujuan alokasi anggaran dan penetapan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, serta setelah menerima pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang undangan - undangan terkait lainnya.

Selanjutnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau untuk pencegahan pandemi Covid-19 dan dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan sebuah aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dan pemerintah. badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan kesehatan dan pelayanan sosial. skema lainnya. []

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...