Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Untuk Cuti Bersama

Bimcmedia.com, Jakarta : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan perubahan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) No.8/2023 yaitu tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis dari Situs Kemenpan RB, yang telah ditetapkan guna untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam Kepres itu juga tercantum jika cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) dan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Pada Tanggal 19, 20, 21, 24, Hingga 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Hingga Selasa) juga sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah,
Dan Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, juga tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Adapun Lahirnya Peraturan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,
Diketahui sebelumnya pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April kini menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 123,8 juta orang.
***
Komentar