Presiden Kembali Membuka Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ada Apa !!!

Membuka Larangan Ekspor Minyak
Presiden Joko Widodo, saat memberikan keterangan terkait pembukaan kembali ekspor CPO | sumber foto ;?: kbr.id

BIMCMEDIA.COM, Jakarta : Setelah beberapa bulan sebelumnya dilarang export minyak, kini tiba - tiba Presiden kembali membuka larangan ekspor minyak goreng. Ada masalah apa sebenarnya. Kamis (19/5/2022).

Presiden Republik Ir. Jokowi Dodo mengumumkan membuka kembali terkait dengan larangan ekspor minyak sawit bahkan termasuk dengan minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

Selain itu juga, Sejak ditetapkan kebijakan-kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini, pemerintah terus melakukan langkah untuk ketersediaan minyak goreng di seluruh Wilayah Indonesia. Pasokan minyak goreng tersebut juga makin bertambah di lapangan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan akibat dari kebijakan larangan ekspor tersebut.

Kemudian selain itu juga, banyak terjadinya penurunan harga minyak goreng rata-rata nasional.

"Berdasarkan kondisi dari pasokan dan harga minyak goreng pada sekarang ini, serta dalam melihat dan mepertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga industri sawit petani dan juga pekerja bahkan tenaga pendukung sebagainya, maka saya memutuskan dengan ini untuk ekspor minyak goreng akan dibuka kembali tepatnya pada Senin 23 Mei 2022 ," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari laman berita CNBC Indonesia, , Kamis (19/5/2022)

Sebelumnya juga Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, bahkan termasuk crude palm oil (CPO), mulai hari ini, Kamis 28 April 2022. Kebijakan ini merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO. Kebijakan ini hanya bertahan kurang lebih 3 pekan saja.

Sementara itu Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) juga sebetulnya justru akan menimbulkan kerugian pada negara.

"Sebelumnya Kementerian Keuangan menyampaikan ketika ini pemberlakuan selama satu bulan saja, bisa Rp 6 triliun pendapatan negara itu hilang akibat dari CPO yang di ekspor. Stabilitas sektor keuangan beberapa pekan ini juga terus terganggu. Salah satu faktornya ialah karena pelarangan ekspor CPO. Jadi ada pengamat yang melihat ada ketidakpastian pengaturan di Indonesia itu tinggi karena terlalu cepat dan mendesak. Juga mengakibatkan fluktuasi di nilai rupiah, melemah hingga 3 persen dalam satu bulan diasosiasi karena pelarangan ekspor CPO tersebut, devisanya berkurang," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa permasalahan utama polemik minyak goreng dalam negeri juga bukan hanya karena permasalahan pasokan yang tak mencukupi sehingga berpengaruh pada kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu terakhir. Melainkan pada rantai pasok dan distribusi.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!