Presma UTU Apresiasi PJ Bupati Aceh Barat Dalam Menonaktifkan Pejabat yang Melanggar

Presma
Wahyu Nurdin, Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (Presma UTU ) Wahyu Nurdin mengapresiasi Pejabat (PJ) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi dalam mengambil keputusan tegas untuk menonaktifkan Pejabat yang melanggar kode etik, Sabtu (14/01/2023).

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, selaku pembina Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, memberhentikan atau mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat dari jabatannya, lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Amril Nuthihar, yang ditanyai awak media seputar pemberhentian itu, mengakuinya. Bahkan Amril Nuthibar memastikan jika oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diproses sesuai prosedur. "Iya tentunya itu sebagai pelanggaran kode etik dan displin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Amril melalui saluran telepon genggamnya, Jumat (12/1-2023) malam.

Disamping itu Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (Persma UTU) Wahyu Nurdin menyampai kepada Bimcmedia.com, bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah Tegas yang diambil oleh PJ Bupati dalam permasalahan tersebut.

"Kami dari mahasiswa UTU memberikan Apresiasi sebesar-besarnya kepada PJ Bupati Aceh Barat, karena dengan sikap tegas ini membuktikan bahwa dirinya telah memberikan contoh menjadi pemimpin yang baik juga memiliki integritas kepemimpinannya," Pungkas Presma UTU.

Wahyu juga menambahkan agar hal seperti ini juga di terapkan kepada oknum-oknum pejabat lainnya yang kedapatan melakukan pelanggaran Kode etik di lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.

 "Masukan dari kami agar sikap-sikap seperti ini dapat di sama ratakan kepada seluruh oknum-oknum pejabat pemerintah yang kedapatan melakukan kasus pelanggaran Kode etik, sikap yang diambil oleh PJ Bupati merupakan sikap yang sangat bagus bukan sebuah tindakan yang gegabah" jelasnya.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!