Presma UTU Meminta Kapolda Aceh Panggil Rektor Kampus Seluruh Aceh.

Bimcmedia.com, Meulaboh: Wahyu Nurdin Selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU) meminta polda aceh untuk memanggil rektor seluruh aceh dalam rangka penegakan hukum Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289 tentang perbuatan cabul terhadap seseorang dalam ruang lingkup Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta.Sabtu (19/11/2022)
Seperti yang kita ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat, namun kasus ini juga marak terjadi dalam ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif yang dilakukan oleh pelaku.
Sebagai mana rilis pers yang di terima pewarta Bimcmedia.com pada Sabtu malam 19 November 2022, Presiden mahasiswa universitas teuku umar mengatakan hal tersebut disampaikan olehnya dalam upaya mendesak pihak penegak hukum untuk dapat mengambil langkah bijak upaya mencegah tidakan yang negatif dalam lingkungan pendidikan.
“Atas dasar aduan dari mahasiswa kami selaku yang mewakili suara teman teman mahasiswa meminta polda aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP pasal 289 dalam ruang lingkup kampus, permintaan ini demi menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan disebuah perguruan tinggi” Ujar Wahyu Nurdin
Ia menjelaskan, bahwa kasus pelecehan seksual dalam kampus sudah banyak terjadi namun tidak ada tindakan yang sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam KUHP pasal 289 baik secara non fisik maupun fisik, sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban yang masih belum dianggap fear serta peraturan dari kementerian yang terlalu berbelit belit. Jelasnya Wahyu.
Lanjutnya. Pada januari 2022 kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tapi himgga saat ini kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah, tentu hal tersebut perlu di evaluasi dan ditindak lanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya.
“Tentu polri memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum di negara ini, silahkan pak kapolda aceh panggil para rektor di aceh dengan kegiatan yang bersifat evaluasi baik secara rapat maupun forum. Ini juga menjadi moment untuk polri mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali khususnya mahasiswa” Tutup wahyu.
Komentar