Pro Kontra Sandal Jepit Saat Berkendara

Sandal Jepit
Budi, S.H. Mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung | Ist

Pro Kontra Sandal Jepit Saat Berkendara

Oleh :

Budi, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah 
Universitas Islam Negeri 
Sunan Gunung Djati Bandung

Bimcmedia.com, Opini : Akhir-akhir ini publik tengah ramai memperbincangkan kebijakan atau himbauan yang dikeluarkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas terkait larangan berkendara menggunakan sandal jepit. Hal ini menuai banyak reaksi dari masyarakat Indonesia melihat sempat trending di media sosial dan media massa lainnya.

Jika mengamati respon atau komentar-komentar dari masyarakat, alasan mereka untuk tidak mendukung kebijakan ini dikarenakan terkesan bergeser dari urgensinya. Hal ini dapat dilihat dari salah satu tweet @desiloyuda yang mengatakan “kenapa gak bikin himbauan untuk pemda menanggulangi jaalan berlubang dan rusak sih, itu jauh lebih bahaya bagai pengguna jalan ketimbang berkendara menggunakan sandal jepit”. Respon serupa juga ditunjukan oleh akun tweeter @_ikhwayan yang beropini sekaligus memberikan mention, “daripada berikan teguran kepada masyarakat yg belum tentu semua setuju dgn imbauan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara, lebih baik perbaiki jalanan yg rusak dan berlubang, untuk menghindari rawannya kecelakaan. cc @jokowi @listyosigitP”.

Walaupun banyak yang tidak setuju atas hal ini dan memilih untuk tetap menggunakan sandal, tetapi tidak sedikit juga yang pro terhadap himbauan yang dikeluarkan kurang lebih satu minggu kebelakang tersebut. Pasalnya tiga hari setelah himbauan itu disampaikan, berdasarkan hasil pengamatan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan sepatu mengalami kenaikan, terlepas apakah mereka menganggap himbauan tersebut merupakan satu aturan yang bersifat mengikat sehingga jika tidak menggunakan akan ditilang ataupun murni respon positif terhadap himbauan untuk menggunakan sepatu saat berkendara tentu hal ini sepantasnya diapresiasi, karena memang sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia melalui himbauan ini.

Dikesempatan yang berbeda Irjen Firmas Shatyabudi yang bertindak sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa himbauan yang baru dikeluarkan dengan maksud supaya meminimalisir hal yang tidak seharusnya terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan. Secara fakta memang benar karena kaki merupakan anggota tubuh yang paling sering mengalami luka-luka ketika kecelakaan. Jadi fatalitas menggunakan sandal dibandingkan dengan menggunakan sepatu tentu sangat berbeda ketika pengendara mengalami kecelakaan karena sandal tidak dapat memberi perlindungan lebih apabila terjadi sentuhan langsung kepermukaan aspal.

Sebenarnya, perintah untuk mengenakan Sepatu saat berkendara sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal 4 tersebut menjelaskan mengenai standar minimal keselamatan saat berkendara yang diantara memakai jaket diupayakan terbuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya, memakai celana dibawah lutut, menggunakan sarung tangan, membawa jas hujan dan yang terakhir memakai sepatu. Itu sebabnya sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk kita tidak memakai sepatu saat berkendara.

Kendati demikian, khusus untuk aturan yang mungkin sifatnya himbauan berbentuk surat edaran ini, tidak serta merta bisa diterapkan secara parsial menjadi aturan yang mengikat, ada tahapan-tahapan dan prosedur yang harus dilewati, misalnya Sosialisasi terlebih dahulu. Agar dikemudian hari persoalan ini bisa menjadi aturan dibawah Korps Lalu Lintas yang kemudian bisa saja dimasukan dan menjadi pasal yang ambil bagian didalam Undang-Undang/Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ataupun peraturan lainnya yang sejenis.

Sehingga dikemudian hari pelanggar pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sepatu saat berkendara bisa ditindak. Tapi yang jelas, tentunya harapan dari masyarakat kebijakan yang dilahirkan tidak bergeser dari subtansi dan urgensinya dan wajib berpihak pada kemaslahatan umat.

Penerapan himbauan tentang larangan memakai sandal saat berkendara jika ditelisik dari sudut pandang hukum memang sudah tepat. Karena berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang ada di Indonesia diantaranya :
a. UUD Negara Republik Indonesia 1945,
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d. Peraturan Pemerintah,
e. Peraturan Presiden,
f. Peraturan Daerah. Jadi jelas bahwa himbauan larangan menggunakan sandal saat berkendara bukan sebuah produk hukum yang dapat digunakan untuk menilang pengendara yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

Jadi, secara tegas bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas ataupun yang punya otoritas untuk itu tidak bisa mengambil tindakan berupa memberikan sanksi, menilang dan sebagainya apabila menemui masyarakat yang masih menggunakan sandal saat berkendara roda dua. Jika berangkat dari himbauan tersebut, tugas dan wewenang Satlantas terbatas, yaitu hanya sebatas memberikan teguran tertulis. Jadi jika ada oknum Polantas yang memanfaatkan situasi ini masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui platform yang telah disediakan oleh Polisi Republik Indonesia.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!