Prodi Hukum Menggelar Kunjungan Ke Lapas II B Meulaboh, Akibat Ini

Laporan ,
Prodi Hukum
Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Teuku Umar sangat antusias mengikuti kuliah secara langsung dan sangat antusias mendengarkan apa yang dijelaskan oleh pemateri | Foto : Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Prodi ilmu hukum melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Lapas Kelas II B Meulaboh. Dengan kegiatan silahturahmi Dan mengikuti perkuliahan hukum sistem peradilan pidana dengan mengunjungi lembaga pemasyarakatan (Lapas) .  Rabu, (06 /10/ 2021)

Adapun yang terlibat dalam kunjungan tersebut diantaranya adalah puluhan mahasiswa dan didampingi oleh beberapa dosen prodi ilmu hukum.

Chandra Darusman ,S.H,M.H selaku Dosen prodi ilmu hukum dan sebagai Ketua Rombongan sekaligus juga mendampingi dalam kunjungan tersebut kepada bimcmedia.com, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa mengenai proses pelaksanaan pidana di Lapas kelas IIB Meulaboh terhadap narapidana.

"Termasuk soal proses pembinaan yang dilakukan guna memberikan treatment atau rehabilitasi lainnya kepada warga binaan. kunjungan ini juga bertujuan agar mahasiswa dapat berinteraksi secara langsung untuk menggali persoalan-persoalan untuk para narapidana," tuturnya.

Sementara itu,Said Syahrul, SH sebagai Kalapas kelas IIB Meulaboh, menyambut atas kunjungan tersebut dia juga menjelaskan tentang sejarah yang dulu nya lapas ini adalah tempat penjara dan kemudian berubah menjadi tempat binaan hal tersebut karena perubahan UU No 12 Tahun 1995 .

Kemudian Yusrifa Arif, SH selaku pemateri dalam kunjungan tersebut menjelaskan tentang beberapa materi salah satunya tentang pendidikan dan tentang binaan terhadap para napi dalam lapas tersebut dia juga sempat menjumlahkan napi dalam penjara lapas tersebut, dengan jumlah tahanan 73 orang, Narapidana430 orang, Dengan catatan laki-laki 493 orang, perempuan 9 orang  dengan kasus narkoba 110 orang, korupsi 5 orang dan lain-lain nya.

Yusrifa Arif, S.H juga sempat menjelaskan kepada salah seorang mahasiswa hukum terkait kenapa dalam penjara masih ada narkoba? Responya " Selagi diluar masih ada narkoba didalam pasti ada itu yang pertama dan yang kedua hampir seluruh penjara di Indonesia itu isinya dan penghuni nya adalah para penguna narkoba , berarti seorang bandar akan melihat penjara adalah suatu peluang untuk menjalankan transaksi narkoba namun dalam hal tersebut kami akan akan tetap mengawasi Agar para napi-napi lainnya tidak menggunakan yang namanya pemakai narkoba," jelasnya

Dia juga mengatakan UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.tutupnya

---

[CW 01 ]

Komentar

Loading...