PT Juya Aceh Mining Abdya Di Duga Melakukan Pungli

Bimcmedia.com, Aceh Barat Daya : Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E Direktur yayasan lembaga bantuan hukum dan advokasi keadilan aceh distrik Abdya menyangkan perbuatan oknum perusahaan PT Juya Aceh Mining (JAM), atas perbuatan yang diduga melakukan pungli terhadap pekerja. Kamis 17 Februari 2022
Maka dalam hal ini Sopir mobil yang mengangkut Beji besi di PT Juya Aceh Mining yang tergabung 64 (enam puluh empat) unit mobil angkutan menyampaikan keberatan atas pemotong uang perton Rp 2000 (dua ribu) rupiah yang di lakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
Dalam hal tersebut diperkirakan total kerugian perhari lebih 24000 (dua puluh empat ribu rupiah) perhari dengan jumlah 64 mobil lebih kurang 1.53600 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ratus rupiah) dengan total semua lebih 64512000 (enam puluh empat juta lima ratus dua belas ribu) rupiah.
Maka sangat jelas oknum PT Juya Aceh Mining diduga melakukan pungli terhadap para sopir pengangkutan Beji besi.
Dalam sebuah rilis yang dikirimkan kepada pewarta bimcmedia.com, Kamis, (17/02/2022) Mursidi selaku ketua kelompok menjelaskan dalam pengangkutan material Biji Besi tersebut sangat menyesali perbuatan yang di lakukan oleh oknum perusahaan PT Juya Aceh mining, padahal awak sopir pengangkutan meminta kepada pihak perusahaan PT Juya Aceh mining agar menaikan ongkos perton 35000 (tiga puluh ribu) bukan di naikan harga malah di potong Tampa pemberitahuan pihak awak mobil.
Maka ketua para awak mobil tersebut meminta bantu untuk pendampingan hukum kepada yayasan lembaga bantuan advokasi dan keadilan Aceh( YLBH-AKA) yang di hadiri langsung oleh Rahmat selaku di rektur YLBH-AKA dan Edy syafrijal sebagai kepala devisi dan advokasi di yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh.
Dalam hal tersebut pihak YLBH-AKA sangat menyayangkan atas kejadian ini karena ada pomotongan tarif pengangkutan yang awal nya 30000 (tiga puluh rupiah) yang harus dibayarkan kepada pihak pengangkutan kemudian pada ketika penukaran bon pembayaran nya adalah 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) artinya ada pemotongon 2000 (dua ribu) tanpa di info kan sebelum nya kepada pihak sopir pengangkutan.
Rahmat mengatakan ini merupakan bentuk semena-mena yang sangat mengecewakan bagi para pekerja pengangkutan ini, saya rasa pihak perusahaan harus transparan dalam menentukan tarif pengangkutan supaya tidak ada yang mengeluh dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.
Rahmat,S.Sy, C.P.C.L.E selaku direktur di yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan ini adalah perbuatan pungli yang di lakukan oleh oknum perusahaan PT Juya Aceh Mining dalam rilisnya mengatakan "maka dengan ini kami dari yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh meminta kepada pihak penegak hukum Kapolres agar mengusut tuntas atas kejadian yang di merugikan awak sopir sebagai pihak yang mengangkut beji besi" tutupnya.
Komentar