PT Kallista Alam Tak Kunjung Dieksekusi, APEL Aceh Pertanyakan Komitmen MA dan KLHK

Laporan ,
Syukur Tadu, Direktur APEL Aceh. foto/ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh: Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Aceh mempertanyakan kejelasan pelaksanaan eksekusi PT Kallista Alam di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang hingga kini belum dilaksanakan. Padahal perusahaan kelapa sawit itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2014 silam. 23 September 2022.

Ketua Apel Aceh dalam rilis yang di terima Bimcmedia.com pada Jum'at malam, 23 September 2022, ia mengatakan, sebelumnya PT Kallista Alam digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, pada 2012 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan yang nyata.

"Namun, hingga kini tanda tanda pelaksanaan eksekusi belum terlihat sama sekali,” kata Direktur APEL Aceh, Syukur Tadu" Bubuhnya Syukur.

Sebutnya, gugatan KLHK kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014. PT Kallista Alam telah terbukti bersalah membakar lebih kurang 1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa.

Sambungannya, perusahaan kelapa sawit itu juga diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar. Pembagiannya, Rp114,3 miliar ke kas negara dan Rp251,7 miliar untuk pemulihan lahan gambut yang telah dirusak tersebut.

“Pengadilan juga meletakkan sita jaminan pada lahan PT Kallista Alam dengan status Hak Guna Usaha (HGU), sejumlah 5,769 hektare,” jelas Syukur.

Lanjutnya, PT Kallista Alam sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis tersebut. Upaya kasasi dan peninjauan kembali dilakukan perusahan itu hingga ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi putusan vonis tidak berubah.

MA telah memutuskan untuk mengeksekusi putusan, pada 2017 lalu. Guna merealisasikan, PN Meulaboh yang sebelumnya menangani perkara tersebut melimpahkan ke PN Suka Makmue sebagai pihak berwenang kini.

PN Meulaboh mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan meminta ketua PN Suka Makmue untuk melakukan penjualan aset perusahaan secara lelang, pada 22 Januari 2019. Akan tetapi, eksekusi tak kunjung dilakukan.

“Belum dilaksanakan satu pun eksekusi putusan untuk PT Kallista Alam, di mana belum satu rupiah pun denda dibayar ke kas negara ataupun proses lelang lahan PT Kallista Alam dilaksanakan,” ungkap Syukur.

Bahkan, dikatakan aktivis lingkungan ini, APEL Aceh beserta beberapa kepala desa di Kecamatan Darul Makmur juga pernah menyerahkan petisi ke MA menuntut eksekusi lahan PT Kallista Alam segera dilaksanakan, pada Desember 2021. Hingga September 2022, tuntutan itu belum direalisasikan.

Malah, berdasarkan observasi yang dilakukan APEL Aceh dan diperkuat oleh hasil investigasi Rainforest Action Network (RAN), bahwa PT Kallista Alam masih beroperasi di lahan HGU tersebut dan masih meraup keuntungan.

Menanggapi hal itu, lembaga yang peduli terhadap isu lingkungan tersebut menyatakan kecewa dengan ketidakmampuan pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai, penegakan hukum seolah-olah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Sangat disayangkan, karena MA dan KLHK yang mewakili negara seolah-olah kalah dengan korporasi pembakar lahan,” ucap direktur APEL Aceh.

APEL menuntut MA untuk serius melaksanakan eksekusi dan meminta kementerian sebagai penggugat dalam perkara ini bersungguh-sungguh mendorong dan mengawal proses eksekusi PT Kallista Alam.

APEL Aceh pun mempertanyakan komitmen MA dan KLHK yang hingga kini atau setelah lebih tujuh tahun putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum mampu dilaksanakan sehingga pemulihan lingkungan belum dapat dilakukan dan kerugian negara terus bertambah.

“Kami mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Pengadilan Negeri Suka Makmue, apakah alasan lelang lahan PT Kallista Alam belum dilaksanakan? Sudah lebih dari tiga tahun setelah surat penetapan eksekusi, tapi masih belum ada perkembangan apapun,” kata Syukur.

“Perusahaan terus beroperasi dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat sama sekali dengan putusan itu. Kami memohon kepada PN Suka Makmue dan KLHK untuk melaksanakan eksekusi putusan ini segera,” Tutupnya Ketua APEL Aceh.

Mustafa

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!