PT. Magellanic Hanya Penerima Penderitaan Kerusakan Lingkungan

Laporan ,

bimcmedia.com, Meulaboh - Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberitaan dugaan penambang illegal dilakukan pejabat daerah di ruang rapat gabungan komisi DPRK Aceh Barat, Direktur Cabang PT. Magellanic sampaikan persoalan kerusakan lingkungan pada media selasa (12/1/2021)

Direktur Cabang PT. Magellanic Abdullah yasin kepada media menjelaskan, kerusakan lingkungan sebagaimana laporan Masyarakat ke pihak wakil rakyat sejak dulu memang telah terjadi dari atas sana,

" Masalah pencemaran, Kami sedang membina yang illegal dulu, penambang di wilayah magellanic" Ujarnya

Ditanya saran Dewan untuk melaporkan ke penegak hukum, Abdullah menambahkan, kita laksanakan yang terbaik , hal terpenting dengan Masyarakat bisa bekerja sama, pun demikian tergantung nanti, bahkan sekarang sudah kita surati penambang illegal untuk segera meninggalkan lokasi tersebut

" Kalau masih bisa kita bina ya dibina, terget yang dikejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), penambang illegal kan tidak ada PAD" Ungkapnya

Selain itu masalah lingkungan, bagi perusahaan itu sangat wajib, soal sampai kapan akan dibina, pokoknya akan dibina yang terbaik tidak dibinasakan, janjinya

Terkait lahan Masyarakat di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) diklaim yang masuk wilayah kerja perusahaan, dimana dulu bisa dikerjakan ya itu dulu diutamakan, pemilik lahan perusahaan akan bermitra sebagaimana disarankan Distamben, terangnya

Kita tidak mau bentrok, lahan Masyarakat tidak diklaim lahan perusahaan tapi diajak kerjasama dengan sistem bagi hasil, tutup galian dan reklamasi kembali serta diserahkan lagi lahannya, ujar Abdullah

Diminta mempertegas terkait pencemaran Aliran Sungai, Abdullah menyatakan kerusakan itu dimulai dari atas, magellanic penerima penderita , di wilayah izin magellanic juga ada yang sedang dibina, jadi kalau dituduh ke magellanic terus seakan-akan semuanya punya magellanic

Yang membedakan cara kerja magellanic dengan penambang illegal , dari pertama kali izin keluar sudah menganalisis dampak lingkungan, kalau dibilang pencemaran tetap ada disebabkan penambang dihulu, perusahaan berusaha tidak berdampak pada lingkungan, jadi perusahaan berusaha seminimal mungkin untuk dampak lingkungan, tutupnya.

***

(FL)

Komentar

Loading...